Cara Mengurus Hak Cipta, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara Mengurus Hak Cipta, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 18:24 WIB
Cara Mengurus Hak Cipta, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Cara Mengurus Hak Cipta, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya | Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Cara mengurus Hak Cipta perlu diketahui bagi siapa saja yang menciptakan suatu karya ciptaannya. Hal itu agar karya atau ciptaannya tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Lantas bagaimana cara mengurus Hak Cipta? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Hak Cipta? Ini Penjelasannya

Sebelum membahas tentang cara mengurus Hak Cipta, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu Hak Cipta. Untuk mengenal Hak Cipta dapat melansir informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Objek yang dilindungi Hak Cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No. 28 Tahun 2014.

Secara definisi, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

ADVERTISEMENT

Ciptaan yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta antara lain adalah sebagai berikut:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni Batik
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Cara Mengurus Hak Cipta, Ini Syarat dan Langkah-LangkahnyaCara Mengurus Hak Cipta, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya | Foto: Getty Images/iStockphoto/photogl

Syarat dan Cara Mengurus Hak Cipta

Untuk mengurus Hak Cipta, perlu dipahami betul apa saja syarat mengurus Hak Cipta. Melansir dari laman Indonesia.go.id, syarat mengurus Hak Cipta adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai 6.000.
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan beberapa data sebagai berikut:
    - Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
    - Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
    - Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
    - Uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Alternatif Cara Mengurus Hak Cipta

Terdapat dua alternatif cara mengurus Hak Cipta, yaitu:

  • Cara mengurus Hak Cipta dengan mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Cara mengurus Hak Cipta dengan mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Langkah-Langkah Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

Adapun cara mengurus Hak Cipta secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Masuk ke situs hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Login menggunakan username yang telah diberikan.
  • Pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital.
  • Mengisi seluruh formulir yang tersedia.
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  • Proses pemeriksaan dokumen persyaratan formal.
  • Proses verifikasi.
  • Pendaftaran Hak Cipta disetujui.
  • Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Demikian, informasi seputar cara mengurus Hak Cipta serta penjelasan syarat dan langkah-langkahnya. Semoga bermanfaat.

(wia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads