Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Samsat Pakai Sistem Single Data

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 16:39 WIB
Foto: Kantor Samsat (Kanavino/detikcom)
Jakarta -

Pengelolaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor akan ditata menggunakan sistem single data. Sistem single data ini diterapkan untuk mengatasi belum terintegrasinya pengelolaan data PT Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sehingga mengakibatkan jumlah data kendaraan yang tercatat berbeda.

"Atas permasalahan perbedaan data di tiap instansi, diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi. Penggunaan sistem single data bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat," demikian keterangan tertulis dari PT Jasa Raharja, Senin (18/7/2022).

Jasa Raharja mengatakan, dengan sistem single data tersebut, para pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya. Termasuk jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

"Dengan kata lain, melalui pengelolaan single data, ketiga instansi dapat mengetahui tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," lanjutnya.

Upaya Gali Potensi Pajak

Sistem single data ini juga diterapkan untuk mengatasi ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB yang selama ini menjadi isu utama yang dihadapi ketiga instansi di Samsat.

"Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran PKB, yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 Triliun. Karena itu diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat," kata Jasa Raharja.

"Dari sisi PT Jasa Raharja, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan serta melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk bisa meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB," lanjut dia.

Selain penerapan sistem single data, upaya lainnya juga dilakukan oleh Polri. Upaya tersebut yakni penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, yang salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mae/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork