Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Samsat Pakai Sistem Single Data

Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Samsat Pakai Sistem Single Data

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 16:39 WIB
Kantor Samsat buka tanggal berapa? Kantor Samsat tidak beroperasi selama libur Lebaran 2022. Pembayaran tetap bisa dilakukan dengan aplikasi Samsat Digital.
Foto: Kantor Samsat (Kanavino/detikcom)
Jakarta -

Pengelolaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor akan ditata menggunakan sistem single data. Sistem single data ini diterapkan untuk mengatasi belum terintegrasinya pengelolaan data PT Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sehingga mengakibatkan jumlah data kendaraan yang tercatat berbeda.

"Atas permasalahan perbedaan data di tiap instansi, diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi. Penggunaan sistem single data bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat," demikian keterangan tertulis dari PT Jasa Raharja, Senin (18/7/2022).

Jasa Raharja mengatakan, dengan sistem single data tersebut, para pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya. Termasuk jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kata lain, melalui pengelolaan single data, ketiga instansi dapat mengetahui tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," lanjutnya.

Upaya Gali Potensi Pajak

Sistem single data ini juga diterapkan untuk mengatasi ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB yang selama ini menjadi isu utama yang dihadapi ketiga instansi di Samsat.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran PKB, yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 Triliun. Karena itu diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat," kata Jasa Raharja.

"Dari sisi PT Jasa Raharja, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan serta melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk bisa meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB," lanjut dia.

Selain penerapan sistem single data, upaya lainnya juga dilakukan oleh Polri. Upaya tersebut yakni penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, yang salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Upaya penegakan hukum itu salah satunya dilakukan dengan berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Penggunaan E-TLE diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terkait peraturan berkendara di lalu lintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Namun dalam implementasinya, output dari Sistem E-TLE masih belum optimal, dari 36 juta pelanggaran, telah dikirimkan 417 ribu surat tilang dan hanya terbayar kurang dari 153 ribu surat tilang. Hal ini disebabkan oleh akurasi data E-TLE yang masih rendah dan kurangnya infrastruktur E-TLE di jalanan Indonesia. Untuk permasalahan akurasi data E-TLE, akurasi data dapat ditingkatkan melalui penerapan Single Data, sementara untuk kurangnya infrastruktur E-TLE diperlukan support dari Bapenda dan PT Jasa Raharja untuk membantu penyediaan infrastruktur E-TLE," tutur Jasa Raharja.

Sementara, dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB serta memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi untuk pemanfaatan NPHD dalam optimalisasi pendapatan PKB," lanjutnya.

Implementasi UU No 22 Tahun 2009

Jasa Raharja menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan pihaknya bersama Polri dan Kemendagri itu merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Diharapkan integrasi data melalui single data, serta optimalisasi penggunaan E-TLE, kinerja Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan semakin baik.

"Tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB semakin meningkat, serta data kendaraan bermotor di Samsat akan semakin akurat sehingga Negara, Intansi di Samsat khususnya, dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, karena dengan peningkatan penerimaan Pajak, Negara mempunyai kapasitas yang lebih baik untuk pembangunan, perbaikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," tutur Jasa Raharja.

Halaman 2 dari 2
(mae/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads