Banyak yang Belum Bayar Pajak, Data Kendaraan Bakal Direkonsiliasi

Banyak yang Belum Bayar Pajak, Data Kendaraan Bakal Direkonsiliasi

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 22:57 WIB
Jasa Raharja
Foto: Jasa Raharja
Jakarta -

Berdasarkan database DASI - Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021 terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terkait hal tersebut, Tim Pembina Samsat Nasional akan merekonsiliasi data kendaraan bermotor.

Rencana rekonsiliasi tersebut dibahas dalam rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Jakarta Pusat, Senin (13/6). Adapun rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis.

Data kendaraan bermotor yang lebih terorganisir diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan," ungkap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Tim Pembina Samsat pun telah sepakat untuk memperketat implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

ADVERTISEMENT

Penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.

Sosialisasi tersebut meliputi proses pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

Rivan menjelaskan sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.

Rivan menambahkan guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads