Usai sidang, penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, mengklaim dakwaan yang disampaikan oleh JPU 'sumir'. Begitu juga eksepsi pada Senin depan (25/7). Sebab, ia mengaku belum menerima BAP dari pihak JPU.
"Yang eksepsi karena memang sumir, jadi pertama dakwaannya sumir," kata Gede kepada wartawan di PN Surabaya, seperti dilansir dari detikJatim, Senin (18/7/2022).
Gede mengungkapkan dakwaan dan pemberitaan yang beredar di media jauh berbeda. Sebab, dalam dakwaan hanya ada 1 korban dengan usia yang sudah dewasa.
"Ya sumirlah, berita di media kan disebutkan ada belasan, lima orang santri macam-macam, tapi faktanya ternyata (korban) satu orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian, dan hari ini sudah 25 tahun, jadi kaget juga bahwa apa yang disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali," tuturnya.
Gede menyesalkan mengapa sidang perdana kliennya harus digelar secara daring atau online. Padahal, sebelumnya terdakwa telah dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yang didakwakan itu fiktif, kan bisa diuji," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Sederet Barang Bukti Kasus Pencabulan Mas Bechi: Jilbab hingga Seragam':
(idh/fjp)