Eksepsi Ditolak, Sidang 3 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dilanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang 3 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dilanjut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 14:59 WIB
Sidang pengeroyok Ade Armando di PN Jakarta Pusat (Wilda/detikcom)
Sidang pengeroyok Ade Armando di PN Jakarta Pusat (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi 3 terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Hakim memerintahkan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Abdul Latif, terdakwa 4 dan terdakwa 5 untuk seluruhnya," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakarta Pusat), Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/7/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintah kepada penuntut umum Terdakwa Abdul Latif, Terdakwa 4 dan Terdakwa 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim ketua Dewa menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan hukum. Selain itu, klaim tidak saling mengenal di antara terdakwa dinilai harus dibuktikan.

ADVERTISEMENT

"Eksepsi tersebut tidak beralasan hukum, menimbang setelah majelis hakim mencermati pokok eksepsi dari penasihat Terdakwa, yaitu mengenai Terdakwa yang berasal dari Partai Masyumi, antara para Terdakwa tidak saling kenal satu dengan yang lainnya, mereka melakukan perbuatan secara sendiri, eksepsi penasihat Terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar tidaknya tentu seharusnya melalui pembuktian terlebih dahulu, tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," kata hakim.

Diketahui, total terdakwa dalam kasus ini berjumlah 6 orang. Akan tetapi, hanya 3 terdakwa yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dakwaan Marcos Iswan dkk

Marcos Iswan dkk didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Jaksa mengatakan keenam terdakwa itu datang ke DPR RI untuk mengikuti aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan harga BBM dan menolak masa jabatan presiden tiga periode. Jaksa mengatakan enam terdakwa itu berasal dari Partai Masyumi dan sudah saling mengenal.

Lihat juga video 'Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berikut ini kekerasan yang dilakukan enam terdakwa:

- Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

- Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

- Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

- Muhammad Bagja penarikan kaos saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kiri.

- Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

- Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.

Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan enam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.

Akibat perbuatan itu, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads