Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan memblokir sejumlah perusahaan teknologi raksasa asing, seperti Google dan WhatsApp, jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga tenggat 20 Juli 2022. PKS mendukung ketegasan Kominfo.
"Bagus (langkah pemerintah). Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata anggota Komisi I DPR Sukamta kepada wartawan,Senin (18/7/2022).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut negara harus menjadi pelindung bagi warga negara yang tidak memiliki kewenangan. Termasuk, kata dia, terhadap perusahaan-perusahaan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan raksasa," ujar Sukamta.
Sukamta meminta Kominfo konsisten memberikan ketegasan terkait aturan PSE. "Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi Merah Putih yang kita cintai bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara.
Diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix. Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022.
Simak juga video 'Belum Daftar PSE, Google-Netflix Terancam Diblokir Kominfo':