Vaksin Booster Syarat Masuk Mall, Simak Informasinya di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 11:40 WIB
Vaksin Booster Syarat Masuk Mall, Simak Informasinya di Sini (Foto: Getty Images/iStockphoto/kitzcorner)
Jakarta -

Vaksin booster jadi syarat masuk mall dan berbagai tempat umum lainnya. Aturan ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19.

Ketentuan vaksin booster untuk masuk mall tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut penjelasannya.

Vaksin Booster Syarat Masuk Mall, Ini Kata Kemendagri

Dilansir Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, pengunjung pusat perbelanjaan/mall kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). SE Mendagri tersebut diteken pada Senin (11/7/2022) oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," demikian bunyi poin B pada SE itu, yang dilihat detikcom, Senin (18/7/2022).

Vaksin booster jadi syarat masuk mall dan berbagai tempat umum lainnya. (Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV)

Apakah Masuk Mall Harus Booster? Ini Ketentuan Bagi Penderita Komorbid

Syarat vaksin booster untuk masuk mall tidak berlaku untuk penderita komorbid dan kondisi kesehatan khusus. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan mereka tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.

Bagaimana dengan Pengunjung Mall Usia di Bawah 18 Tahun?

Pengunjung pusat perbelanjaan/mall dengan kategori usia di bawah 18 tahun tidak dikenakan syarat vaksin booster untuk masuk mall. Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, anak usia 18 tahun yang akan berkunjung ke mall harus memperhatikan aturan sebagai berikut.

  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua
  • Anak usia 6-12 tahun pengunjung mall wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  • Anak usia 6-12 tahun yang akan mengunjungi tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall, wajib menunjukkan bukti vaskinasi lengkap.

Berikut lampiran SE Mendagri Nomor 440/3927/SJ terkait vaksin booster jadi syarat masuk mall.




(kny/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork