Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan arti status warna baru di PeduliLindungi. Arti status warna baru di PeduliLindungi ini efektif berlaku per 17 Juli.
Dilihat detikcom di Instagram @dinkesdki, Senin (18/7/2022), ada 4 warna di PeduliLindungi, yakni hitam, merah, kuning, dan hijau. Arti warna baru ini dijelaskan mengacu pada SE Mendagri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.
"Mulai tanggal 17 Juli 2022, ada perubahan status warna di PeduliLindungi," tulis Dinkes DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arti warna baru di PeduliLindungi ini disampaikan Dinkes DKI Jakarta lewat infografis 'Ini Arti Status Warna Baru di PeduliLindungi'. Dinkes DKI Jakarta mengajak masyarakat 'menghijaukan' PeduliLindungi agar aktivitas lebih aman dan nyaman.
Berikut ini penjelasan arti warna baru di PeduliLindungi:
Hitam
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Merah
- Usia >= 18 tahun: Vaksinasi dosis pertama (kecuali J&J) atau belum vaksin
- Usia 6-17 Tahun: Belum pernah vaksinasi
Kuning
- Usia >= 18 Tahun: Sudah lengkap (2 dosis, kecuali J&J 1 dosis)
- Usia 6-17 Tahun: Vaksinasi dosis pertama
Hijau
- Usia >= 18 tahun: Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster)
- Usia 6-17 Tahun: (2 dosis, kecuali J&J 1 dosis)
View this post on Instagram
Lihat juga Video: PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib, Ini Nasib yang Tak Punya Smartphone