Eks pegawai KPK, Novel Baswedan, menantang seorang warganet di Twitter. Sebab, Novel menganggap adanya cuitan fitnah soal penyiraman air keras yang dialami Novel.
Hal itu bermula Novel menerima sebuah balasan dalam cuitannya. Seorang warganet tersebut bertanya soal keadaan bola mata Novel.
"Gimana kabarnya bola mata yang kiri sudah dipindahkan lagi ke kanan belum," cuit warganet seperti yang dilihat detikcom, Minggu (17/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Novel membalas santai cuitan dan membiarkannya. Dia bahkan memastikan bakal terus melakukan hal-hal yang diperlukan untuk membela negara.
"Orang berbuat baik pasti banyak musuhnya, dan dibenci oleh orang-orang jahat. Contohnya seperti twit kutipan di bawah ini," kata Novel membalas cuitan tersebut.
"Tapi biarkan saja, semoga kita semua tetap mau berbuat baik demi bangsa dan negara meskipun diperlakukan jahat (oleh orang2 jahat)," sambungnya.
Kemudian, cuitan tersebut kembali mendapatkan balasan. Warganet tersebut mempertanyakan logika soal kasus penyiraman yang dialami Novel saat itu.
"Ya semua orang juga tau kasus Anda yang kesiram air keras yang kena wajah, ko yang di operasi mata, kita kan berdasarkan logika," sambung komentar warganet tersebut.
Saat itu Novel menganggap bahwa ucapan warganet tersebut merupakan sebuah fitnah. Novel menantang untuk mempolisikan warganet tersebut.
"Kalo Anda menuduh/memfitnah, lalu saya bawa ke ranah hukum Anda siap?" kata Novel Baswedan.
Novel lalu menjelaskan, jika warganet tersebut memang mempertanyakan kejadian itu, Novel siap mengujinya dalam ranah hukum. Menurut Novel, cuitan tersebut merupakan sebuah fitnah.
"Kalo Anda siap dan menantang, akan saya lakukan untuk diuji dalam ranah hukum. Karena tidak baik bila kejahatan fitnah yang Anda lakukan ini dibiarkan. Walaupun memang selama ini saya biarkan," tutupnya.
Lihat juga video 'Pengacara Penyerang Novel: Pelaku Jujur Sepatutnya Dapat Tuntutan Rendah':
Soal penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Simak di halaman selanjutnya.
Soal Penyiraman Air Keras Terhadap Novel
Adapun soal penyiraman itu, Novel Baswedan mengalami pada 11 April 2017. Dia mendapat teror berupa penyiraman air keras ke wajahnya saat berada di depan rumahnya.
Akibat teror air keras itu, Novel harus menjalani berbagai perawatan di Singapura, bahkan di Belanda.
Dua orang pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Kedua orang itu ialah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara.