Glock 17 Bharada E Jadi Tanda Tanya, Ini Aturan soal Senjata Api Polisi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 17 Jul 2022 12:35 WIB
Ilustrasi penembakan dengan Glock-17 (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemakaian pistol Glock-17 oleh Bharada E saat terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memicu tanda tanya. Bagaimana aturan standar senjata api Polri terkait glock ini?

Aturan penggunaan senjata api polisi tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian. Dijelaskan bahwa senjata api organik polisi adalah senjata api kaliber 5,5 mm ke atas.

Pasal 1
4. Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun izin penggunaan senjata api organik ini terdiri atas beberapa jenis. Dari senjata api genggam hingga senjata api serbu. Glock-17 yang dipakai oleh Bharada E termasuk senjata genggam.

Pasal 2
(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
(2) Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Senjata Api genggam;
b. Senjata Api pistol mitraliur;
c. Senjata Api serbu;
d. Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat;
e. Senjata Api tembak jitu;
f. Senjata Api tembak runduk;
g. Senjata Api pelontar; dan
h. Senjata Api laras licin.

Namun, dalam aturan ini, tidak dijelaskan secara rinci terkait wewenang pemakaian senjata api berdasarkan pangkat polisi. Perkap ini hanya menjelaskan penggunaan senjata api non organik untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol.

Baca halaman selanjutnya.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork