Glock 17 Bharada E Jadi Tanda Tanya, Ini Aturan soal Senjata Api Polisi

Glock 17 Bharada E Jadi Tanda Tanya, Ini Aturan soal Senjata Api Polisi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 17 Jul 2022 12:35 WIB
Glock 17 dan HS-9 adalah senjata yang digunakan dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam. Mereka yang terlibat adalah Brigadir J dan Bharada E.
Ilustrasi penembakan dengan Glock-17 (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemakaian pistol Glock-17 oleh Bharada E saat terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memicu tanda tanya. Bagaimana aturan standar senjata api Polri terkait glock ini?

Aturan penggunaan senjata api polisi tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian. Dijelaskan bahwa senjata api organik polisi adalah senjata api kaliber 5,5 mm ke atas.

Pasal 1
4. Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun izin penggunaan senjata api organik ini terdiri atas beberapa jenis. Dari senjata api genggam hingga senjata api serbu. Glock-17 yang dipakai oleh Bharada E termasuk senjata genggam.

ADVERTISEMENT

Pasal 2
(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
(2) Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Senjata Api genggam;
b. Senjata Api pistol mitraliur;
c. Senjata Api serbu;
d. Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat;
e. Senjata Api tembak jitu;
f. Senjata Api tembak runduk;
g. Senjata Api pelontar; dan
h. Senjata Api laras licin.

Namun, dalam aturan ini, tidak dijelaskan secara rinci terkait wewenang pemakaian senjata api berdasarkan pangkat polisi. Perkap ini hanya menjelaskan penggunaan senjata api non organik untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol.

Baca halaman selanjutnya.

Timsus untuk Selidiki Glock-17 Bharada E

Sebelumnya, tim khusus dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mendalami Bharada E bisa menggunakan pistol Glock-17.

"Itu bagian yang didalami tim. Sabar sik (dahulu), oke," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Jumat (15/7/2022).

Bharada E bisa menggunakan pistol Glock-17 mendapat sorotan dan tanda tanya. Polri akan menjelaskan soal Bharada E bisa menggunakan pistol Glock-17 lalu menembak Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Sabar sik (dahulu)," ujar Irjen Dedi.

Glock-17 Bharada E Tuai Tanda Tanya

Bharada E diketahui terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J mendapat sorotan karena disebut sebagai penembak jitu. Pistol Glock-17 yang digunakan Bharada E menuai tanda tanya.

Peristiwa baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak itu terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.

Brigadir Yosua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Bharada E merupakan anggota Brimob bertugas menjadi pengawal Kadiv Propam.

Menurut versi Polri, tembakan itu dipicu sewaktu Brigadir J diketahui masuk kamar sambil menodongkan senjata dan diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas dalam 5 tembakan yang diberondong Bharada E. Sementara Bharada E tidak sama sekali terkena tembakan dari 7 peluru yang dilepas Brigadir J.

Polisi menyebutkan, saat peristiwa terjadi, Bharada E menggunakan pistol jenis Glock-17 sedangkan Brigadir J menggunakan pistol jenis HS-9.

Pistol Bharada E lantas menuai tanya dari Senayan. Legislator PDIP Trimedya Panjaitan mempertanyakan kepatutan pistol yang digunakan Bharada E.

"Kemudian tolong dilihat aturan Kapolri, atau apa namanya, kebiasaan, benar nggak si Bharada E dia menggunakan Glock? Pantas nggak dia pakai Glock? Benar nggak dia baru empat tahun jadi polisi?" kata Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Kamis (14/7).

Anggota Komisi III DPR ini menilai janggal akan penggunaan senjata tersebut. Menurutnya, pistol jenis itu biasa digunakan tingkat perwira. Trimedya meminta Polri memberikan penjelasan.

"Soal seperti itu, yang menurut masyarakat bagian dari kejanggalan-kejanggalan, itu yang harus dibikin terang. Nah kalau itu bisa dibikin terang tim ini, masyarakat yakin, penyelidikannya pun tuntas," ujarnya.

Lihat juga video 'Jejak Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(rdp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads