Polisi Tangkap 14 Tersangka Pengoplos Elpiji Subsidi, 4.000 Tabung Disita

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pengoplos Elpiji Subsidi, 4.000 Tabung Disita

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 18:09 WIB
Konferensi pers di Bareskrim (Azhar-detikcom)
Konferensi pers di Bareskrim (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi. Alhasil, sebanyak 14 tersangka telah diamankan.

"Kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu, telah mengamankan 14 tersangka," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Pipit mengatakan kasus ini diusut berdasarkan dua laporan polisi. Dia menyebut ada 4.000 tabung gas yang disita dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti kurang lebih 4.000 tabung," kata Pipit.

Pipit menyebut para tersangka awalnya melakukan pengumpulan elpiji 3 kilogram. Gas subsidi tersebut kemudian disuntikkan ke tabung gas nonsubsidi 12 hingga 50 kilogram.

ADVERTISEMENT

"Bahwa modus operandi mereka tentunya membeli elpiji 3 kilogram dikumpulkan kemudian dioplos disuntikkan ke tabung-tabung nonsubsidi, mulai 12 kilogram atau juga 50 kilogram," ujarnya.

Para tersangka diduga melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat. Dia mengatakan para tersangka berpindah demi menghindari polisi.

"Ini yang kemudian berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan? Nah mereka-mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, kemudian nanti sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," katanya.

"Kemudian ini selalu berpindah-pindah terus, artinya bahwa mereka saya yakin bukan hanya bekerja, kalau pengakuan mereka hanya 3-4 bulan, mereka pada saat di tempat ini baru sekian bulan bulan, padahal di tempat lain mereka sudah berlangsung kegiatan-kegiatan tersebut," tambahnya.

Pipit mengatakan tentunya kasus ini merugikan pemerintah lantaran masyarakat menjadi kesulitan untuk mendapatkan elpiji yang subsidi. 14 tersangka tersebut terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

"Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.

Lihat juga video 'Pengamat soal Wacana Kenaikan Pertalite & Elpiji 3 Kg: Rakyat Makin Miskin':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads