Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar hingga eks Presiden ACT Ahyudin hari ini terkait dugaan penyelewengan dana. Pemanggilan ini merupakan yang keenam kalinya bagi Ahyudin.
"Saudara Ahyudin pukul 13.00 WIB, Saudara Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Selain itu, pemanggilan ditujukan kepada pengurus ACT/Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy Hariyana Hermain pada pukul 10.00 WIB. Lalu juga ada Ketua Dewan Pembina ACT Iman Akbari dan Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah pada pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu Khajar dan Ahyudin diperiksa sejak Jumat (8/7). Ibnu Khajar meminta penundaan pada Kamis (14/7) kemarin untuk diperiksa hari ini.
Ahyudin mengaku materi pemeriksaan yang diperiksa sudah memasuki soal laporan keuangan ACT. Dia menuturkan pemeriksaan berlangsung lama lantaran harus mencari fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepada penyidik, Ahyudin mengaku ditanyai perihal penyaluran dana bantuan dari Boeing kepada ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.
"Mengapa panjang sedemikian rupa karena saya yakin ini proses mencari fakta ya, kebenaran, jadi sangat detail. Soal Boeing juga dibahas ya, konsisten saja bahwa insyaallah dana Boeing itu kan tidak disalurkan dalam bentuk kepada masyarakat ahli waris, tapi dalam bentuk program," ungkap Ahyudin.
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).
Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU)," kata Whisnu.
Simak Video 'Belum Berakhir, Pemeriksaan Pentolan ACT akan Memasuki Hari Keenam':