"Kami mendukung apa yang jadi keputusan daripada Komisi Kode Etik Polri. Ini membuktikan pada kita bahwa Polri mendengar kritikan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, kepada wartawan pada Jumat (15/7/2022).
Edi mengatakan aturan kode etik membuka ruang bagi masyarakat dan juga terhadap anggota Polri sendiri yang merasa tak mendapatkan keadilan atas putusan KKEP. Edi juga menyambut baik adanya revisi aturan KKEP karena menurutnya sudah belasan tahun tak diperbarui.
"Ada kemajuan besar di dalam hal penindakan terhadap anggota. Ini membuka ruang kepada masyarakat dan anggota juga. Dengan adanya seperti ini, bisa dilakukan PK misalnya ketika ada putusan Polri tidak memberhentikan oknum, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan koreksi," jelas dia.
![]() |
"Sebaliknya, Polri juga bisa dikoreksi oleh anggotanya sendiri lewat PK jika memang dia merasa putusan itu tidak memberikan rasa keadilan pada dia. Ini bentuk transparansi Polri," imbuh Edi.
Edi menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan dirinya memang mendengarkan masukan dan kritik dari masyarakat. Menurut Edi, Sigit bukanlah sosok pejabat yang antikritik.
"Polri mendengarkan masukan masyarakat ketika ini terjadi memang ini di tahun 2020, banyak masukan dari masyarakat kenapa mantan narapidana masih aktif. Kapolri juga langsung menindaklanjuti dengan melakukan perubahan atau revisi terhadap aturan kode etik kepolisian yang sudah mungkin 12, 13 tahun belum pernah direvisi," terang Edi.
"Kami melihat Kapolri selama hampir 1,5 tahun ini tidak diam, tapi terus mendengarkan masukan dan kritik masyarakat. Dia tidak antikritik," pungkas Edi.
Baca juga: Kontroversi Brotoseno Berakhir Dipecat Polri |
Simak video 'AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat!':
(aud/hri)