Postingan penjualan 'obat tidur' di salah satu platform marketplace di Indonesia viral di media sosial. Yang menjadi sorotan, ada toko penjual 'obat tidur' yang menambahkan kata-kata 'vulgar' dalam postingan produknya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki lebih lanjut terkait penjualan 'obat tidur' tersebut.
"Kasih masih lidik (penyelidikan)," kata Mukti Juharsa saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti mengatakan penjualan obat tidur tidak bisa dilakukan secara bebas. Dia menyebut obat tidur masuk kategori psikotropika.
"Tidak boleh dijual bebas, masuk psikotropika," ujar Mukti.
Dia menambahkan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya saat ini masih menelusuri penjualan obat tidur di marketplace. Mukti mengaku sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kita sudah bentuk tim," katanya.
Viral di Media Sosial
Postingan soal penjualan obat tidur di salah satu platform marketplace di Indonesia viral di media sosial. Penjualan obat tidur lewat online ini jadi sorotan di medsos karena khawatir disalahgunakan.
Penjualan obat tidur di salah satu platform marketplace di Indonesia ini viral berawal dari postingan salah satu akun di Twitter pada 13 Juni 2022. Akun tersebut memposting 4 hasil tangkapan layar (screenshot) pencarian keyword atau kata kunci 'obat tidur' di platform dimaksud.
Hasil pencarian keyword 'obat tidur' itulah yang kemudian disoroti netizen karena adanya penjual yang menggunakan kata-kata 'vulgar'.
Jika dilihat, pada salah satu hasil screenshot yang diposting, tertulis nama platform marketplace-nya Selain itu, dalam dua hasil screenshot lainnya terlihat logo platform marketplace-nya, yaitu Lazada.
Lihat juga video '12 Orang Dibekuk, Hendak Edarkan 12 Ribu Obat Terlarang di Cianjur':
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan pihak Lazada.
Penjelasan Lazada
Terpisah, manajemen Lazada memberikan penjelasan terkait penjualan obat tidur yang viral di medsos. Lazada menyatakan bahwa melarang keras penjualan barang terlarang apapun di platformnya. Lazada mengaku telah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang.
"Lazada telah menerapkan kebijakan dan proses pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang, dan tim kami secara rutin meninjau aktivitas penjual dan pelanggan di platform untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di Lazada," kata juru bicara Lazada dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Demi mencegah penjualan barang terlarang di platformnya, Lazada mengaku telah memblokir keyword atau kata kunci yang hasil pencariannya berpotensi memunculkan produk-produk terlarang.
"Kami juga telah memblokir kata kunci terkait untuk mencegah barang terlarang bisa ditemukan di platform kami. Kami akan terus melakukan pemantauan ketat dan menurunkan barang yang melanggar peraturan di Lazada," ucap juru bicara Lazada.
Lebih lanjut, Lazada menekankan komitmennya untuk menghadirkan pengalaman berbelanja dan bertransaksi yang aman dan nyaman, baik bagi penjual maupun pelanggan di platform Lazada.