Anies: Toko Pakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan Dapat Diskon Pajak

ADVERTISEMENT

Anies: Toko Pakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan Dapat Diskon Pajak

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 13:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tiara-detikcom)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tiara-detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif bagi pelaku usaha seperti swalayan hingga pasar rakyat yang menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan insentif itu berupa diskon pajak.

"Jadi kita buatkan beberapa regulasi yang bisa harapannya mendorong itu perubahan perilaku, mendorong kegiatan yang ramah lingkungan. Misalnya Kita mewajibkan pada pelaku usaha yang pertokoan misalnya, toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan," kata Anies dalam Siaran YouTube berjudul Pajak Jakarta: Adil dan Merata untuk Semua #DariPendopo, Jumat (15/7/2022).

"Nah, apa yang kita berikan insentifnya? Bila anda menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan maka pajak reklamenya didiskon 25 persen," sambungnya.

Anies mengatakan para pelaku usaha yang telah menggunakan kantong belanja ramah lingkungan hanya perlu membayar 75 persen tagihan pajak reklame. Melalui kebijakan tersebut, Anies berharap para pengusaha mau menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Jadi kita berikan insentif. Anda cukup bayar 75 persen dari tagihan, 25 persen itu off, dipotong. Kenapa? Karena anda ikut di dalam membangun kebiasaan menggunakan materi-materi yang ramah lingkungan," ucapnya.

Soal pemberian insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan, pengurangan pajak reklame hanya diberikan untuk satu objek Pajak Reklame yang diselenggarakan di lingkungan usaha yang dimiliki oleh pengelola.

Pasal 3 Pergub itu menyatakan pengurangan pajak reklame diberikan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Sedangkan merujuk pasal 5, persyaratan insentif fiskal daerah yang mesti dipenuhi adalah pengelola harus mengantongi rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 5

(1) Pengelola harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai persyaratan pemberian insentif fiskal daerah.

(2) Pengelola memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan permohonan disertai dokumen kelengkapan sebagai berikut:

a. dokumentasi dan berkas pelaksanaan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan

b. dokumentasi dan berkas pelaksanaan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan

c. laporan kinerja pengelolaan sampah secara berkala dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dari waktu pengajuan permohonan rekomendasi

d. surat kuasa dalam hal pengurusan permohonan diwakilkan

Simak Video 'Anies: Kita Tak Ingin Orang Terusir dari Jakarta Karena PBB Mahal':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT