KPK Dapat Info Ada Dewas KPK Gadungan, Minta Warga Waspada

KPK Dapat Info Ada Dewas KPK Gadungan, Minta Warga Waspada

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 11:41 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang mengaku sebagai pegawai dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK mengatakan ada pihak yang melakukan upaya penipuan dengan modus mengaku sebagai bagian dari KPK.

"KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Ali mengatakan pegawai KPK gadungan itu memalsukan sejumlah dokumen berlogo KPK. Dia mengatakan pegawai KPK gadungan itu juga membuat kartu identitas palsu dan seragam palsu berlogo KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak 'KPK gadungan' tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK," ujarnya.

Inspektur KPK Subroto menjelaskan KPK gadungan itu mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK gadungan itu disebut melakukan penipuan kepada pejabat publik hingga aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," ujarnya.

KPK mengajak masyarakat melaporkan kejadian ke KPK atau ke polisi bila menemukan pihak KPK gadungan itu. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.

Subroto menjelaskan prosedur kegiatan operasional KPK. Dia menyebut KPK memiliki prosedur kegiatan operasional yang jelas, yakni:

1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK

2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun

3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK

4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK

5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK

6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah

7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id

8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis); dan

9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Simak juga 'Ketua Komisi III Minta Dugaan Gratifikasi Tetap Diusut Meski Lili Pintauli Mundur':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads