Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru. Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap anggota DPRD R-APBP tahun 2014 dan APBD tahun 2015.
Sidang tuntutan dibacakan jaksa KPK di PN Tipikor Pekanbaru Jalan Teratai. Pria yang akrab disapa Atuk Annas itu terlihat hadir secara virtual memakai baju kemeja putih.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Menuntut agar mejelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor," ucap JPU dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakan tersebut, jaksa menuntut Annas Maamun dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
"Agar majelis yang memeriksa dan mengadili kasus ini menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU.
Dalam tuntutan tersebut, ada beberapa hal yang memberatkan. Terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)