Partai Garuda Bicara Sikap Sesat Penggugat Presidential Threshold ke MK

Partai Garuda Bicara Sikap Sesat Penggugat Presidential Threshold ke MK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 11:28 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Sejumlah pihak yang menggugat Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak terima setelah gugatan ditolak. Partai Garuda menilai sikap para penggugat ini sesat.

"Siapa yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan Presidential Threshold itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak? Apakah MK, Partai Politik, tokoh politik atau masyarakat? Ternyata MK. MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Kalau begitu kenapa ada yang mengatakan bahwa, putusan MK menolak penghapusan Presidential Threshold bertentangan dengan UUD 45? Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy heran ada pihak yang menyatakan PT bertentangan dengan UUD '45. Menurut dia, pihak-pihak tersebut berhalusinasi.

"Ibarat mereka menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang. Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang," ulas Teddy.

ADVERTISEMENT

Dia heran pihak-pihak yang menggugat ke MK memaksakan keinginannya diikuti. Teddy menegaskan tidak ada yang boleh memaksakan hukum di negeri ini.

"Uniknya, mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka, mereka mendikte hukum dengan persekusi MK. Negara ini negara hukum, kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," pungkas Teddy.

MK Tolak Gugatan DPD RI

Salah satu yang gugatannya ditolak MK soal PT adalah DPD RI. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

"Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

LaNyalla menegaskan kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Namun, amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 silam dikatakan LaNyalla mengikis kedaulatan rakyat.

"Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi oligarki ekonomi dan oligarki politik," tutur LaNyalla.

LaNyalla menyoroti pernyataan Majelis Hakim MK yang menyebut Pasal 222 UU Pemilu konstitusional. Padahal, tegasnya, tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi.

"Dan yang paling inti adalah majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan," papar LaNyalla.

"Karena Pasal 222 (UU Pemilu) adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini, sekaligus menyandera melalui kebijakan yang harus berpihak kepada mereka," papar Senator asal Jawa Timur itu.

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads