Roy Suryo Diperiksa sebagai Terlapor Kasus Meme Stupa di Polda Metro

Roy Suryo Diperiksa sebagai Terlapor Kasus Meme Stupa di Polda Metro

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 11:39 WIB
Eks Menpora Roy Suryo diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Roy Suryo turut memamerkan bukti cuitan Ferdinand Hutahaean.
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pagi ini. Roy Suryo dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Roy Suryo dipanggil hari ini, sudah datang. Dipanggil sebagai terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).

Zulpan mengatakan Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini Roy Suryo diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," katanya.

Seperti diketahui, ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait dengan postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi, melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Roy Suryo telah menghapus postingannya itu dan meminta maaf.

ADVERTISEMENT

Polisi: Postingan Roy Suryo Mengandung Unsur Pidana


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan ada dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.

"Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6).

Roy Suryo juga membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menpora itu melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama.

Namun Zulpan tidak menjawab pasti kelanjutan status laporan Roy Suryo sebagai pelapor tersebut. Dia menyebut pihaknya akan berfokus pada dua LP Roy Suryo sebagai terlapor yang kini naik penyidikan.

"Kalau tadi pertanyaannya (Roy Suryo) dipanggil sebagai pelapor ya, saya tidak bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu," jelas Zulpan.


Baca di halaman selanjutnya: penjelasan Roy Suryo.

Simak Video: Roy Suryo Diperiksa Lagi Terkait Postingan Meme Stupa

[Gambas:Video 20detik]





Penjelasan Pihak Roy Suryo

Roy Suryo telah diperiksa sebagai pelapor atas laporan terhadap tiga akun penyebar pertama meme stupa Borobudur itu. Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut.

Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan kritik dalam meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo, kata Pitra, bukan pembuat atau penyebar pertama meme tersebut.

"Beliau termasuk korban juga. Karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya, bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Nggak ada yang dipermasalahkan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7).

Kasus ini berawal saat Roy Suryo ikut mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam cuitannya itu, dia menyertakan kritikan terhadap wacana pemerintah dalam menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur.

Pengacara Sebut Postingan Roy Suryo Dipelintir

Menurut Pitra, kritik Roy Suryo itu valid dan dilindungi hukum. Namun, menurutnya, ada sejumlah pihak yang memelintir kritik Roy Suryo terhadap foto meme stupa yang diunggah oleh mantan Menpora tersebut.

"Itu murni adalah kritik dan kritik sudah dilindungi UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan itu dijamin oleh negara Indonesia. Dan salah satu hak asasi manusia dan serta Pasal 28 UU itu setiap warga negara berhak menyatakan pendapat. Itu yang namanya menyatakan pendapat," terang Pitra.

"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham. Maka dari itu, pelaku utama yang tanggal 7, 8, 9 (Juni) ini perlu ditangkap agar terbongkar dia itu mengedit untuk melakukan apa, dan dia itu menyebarkannya untuk apa," tambah Pitra.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads