Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir masih terus berkembang. Teranyar, polisi menangkap tiga orang tersangka baru di kasus mafia tanah tersebut.
Tiga tersangka ini menambah panjang daftar tersangka. Polisi juga masih membuka kemungkinan tersangka akan terus bertambah.
Tiga Tersangka Baru Ditangkap
Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya tiga tersangka baru terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir itu. Ketiga tersangka baru ini merupakan pengembangan fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Tiga tersangka yang telah ditangkap itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito. Salah satu tersangka diketahui sebagai karyawan bank BUMN.
Satu Tersangka DPO
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang yang berpotensi sebagai tersangka. Tersangka kini masih dalam pengejaran.
Satu pelaku yang masuk DPO diketahui bernama Ray Alexander Putra. Pelaku disebut berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik.
Baca di halaman selanjutnya: peran tiga tersangka.
Simak juga Video: Hadapi Kasus Mafia Tanah, Kartika Putri Konsultasi ke Nirina Zubir
Peran Tiga Tersangka
Zulpan membeberkan peran ketiga tersangka. Salah satunya tersangka Moh Syaf Alatas merupakan pendana.
"Tersangka Moh Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Zulpan merinci lebih jelas peran oknum pegawai bank BUMN Ahmad Efrilliatio Ordiba. Efrilliatio ini mendapatkan keuntungan dari tersangka Riri Khasmita dan notaris Farida.
"Berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Setelah pencairan kredit, uang hasil pencairan dibagikan oleh tersangka Ahmad kepada penyedia dana, tersangka Riri Khasmita dan notaris Farida. Tersangka Ahmad mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut," beber Zulpan.
Satu tersangka baru berikutnya bernama Cito. Tersangka Cito berperan dalam pembuatan surat kuasa palsu yang seolah-olah berasal ibu Nirina Zubir.
"Berperan dalam membuat surat kuasa palsu seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini (ibu Nirina Zubir) bersama dengan tersangka Farida membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara," terang Zulpan.
Baca di halaman selanjutnya: respons Nirina Zubir
Nirina Zubir Terkejut
Nirina mengaku terkejut atas perkembangan kasus itu yang ternyata masih dilakukan polisi.
"Ini kejutan buat kami, menyejukkan hati kami yang sedang hadapi persidangan tapi diberi kabar ada perkembangan lagi," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, Nirina menyebut pengungkapan kasus keluarganya itu menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas mafia tanah. Nirina meminta masyarakat tidak takut melaporkan kasus serupa kepada polisi.
"Mafia tanah ini sedang jadi perhatian khusus. Jadi gunakan kesempatan ini, bersuaralah, mengadulah, percaya sama polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Nirina.
Lima tersangka awal itu terdiri atas dua klaster. Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.