Polisi Akan Bidik Pejabat BPN Tersangka Mafia Tanah dengan UU Tipikor

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 20:42 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap polisi terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Selain menerapkan pidana umum, polisi akan membidik para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengko Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidanginya.

"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," imbuh Hengki.

Hengki mengatakan saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.

"Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.

MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.

Lihat juga video '3 Tersangka Baru Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap, Ini Perannya':



Baca di halaman selanjutnya: pejabat BPN diduga terima suap.




(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork