Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Perkosa Anak di Depok Tak Ajukan Banding

Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Perkosa Anak di Depok Tak Ajukan Banding

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 20:26 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pemerkosaan
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Depok -

Ayah berinisial A (48), yang memperkosa anak kandung di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, divonis penjara 20 tahun. A menerima keputusan tersebut.

Selain memberikan hukuman penjara 20 tahun, hakim ketua Nugraha Medica menghukum A untuk membayar denda sebesar Rp 1 M atau subsider 6 bulan kurungan. Ia juga mengharuskan A untuk membayar restitusi kepada sang anak sebesar Rp 76,6 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp76.657.252 dengan ketentuan apabila tidak dibayar ke anak korban maka akan diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan," papar Nugraha di PN Depok, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ketua kemudian bertanya apakah terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Terdakwa menjawab menerimanya.

"Saya terima," kata A yang dihadirkan dalam teleconference.

ADVERTISEMENT

Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa. Ada pun vonis penjara yang dinyatakan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menuntut hukuman 18 tahun penjara.


Istri melaporkan suami perkosa anak kandung

Awal mula kasus ini bermuka ketika istri A melaporkan perbuatan bejat pelaku yang memperkosa anak kandungnya yang berusia 11 tahun. Aksi bejat A ini diketahui sudah dilakukan sejak 2021.

"Di tanggal 24 Februari saya mergokin suami saya itu lagi megang alat kelamin anak saya, udah ada rasa kecurigaan," kata istri A, DH (38), saat dihubungi detikcom, Senin (28/2/2022).

DH mengatakan pada awalnya suaminya menyangkal tuduhan tersebut. Namun akhirnya DH memutuskan membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa.

"Dia nyangkal katanya cuma bangunin, di situ tanggal 25 Februari ada kebimbangan. 26 Februari saya ke Puskesmas, saya ketemu sama bidan dan dokter, di situ anak saya didesak sama saya (awalnya) nggak ngaku, didesak dan emang benar," katanya.

DH menyebut pemerkosaan itu telah berlangsung sejak 2021. Perbuatan bejat sang suami itu berulang hingga 2022.

Lihat juga video 'Aksi Bejat Ayah Perkosa Anak Kandung 6 Kali hingga Hamil di Garut':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads