Berikut ini isi surat permohonan maaf tersebut:
Dengan hormat,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan berita di media sosial dan laporan masyarakat tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang kami laksanakan pada SD Negeri Uwung Jaya
Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang tidak etis dan melanggar norma kesopanan, atas teguran keras
dari Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang maka dengan ini saya:
Nama : ENDANG SUNANDAR, M.Pd
NIP : 196504071986031015
Jabatan : Kepala Sekolah SD Negeri Uwung Jaya
Menyatakan:
1. Meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada
-Bapak Wali Kota Tangerang
-Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota -Tangerang Orang Tua Murid SDN Uwung Jaya
-Masyarakat Kota Tangerang
Atas kesalahan dan kekhilapan saya dalam memimpin pelaksanaan kegiatan MPLS di SD Negeri Uwung Jaya.
2. Tidak akan mengulangi kegiatan serupa yang tidak sesuai dengan etika dan norma kesopanan.
Demikian surat permohonan maaf ini saya sampaikan dengan sebenarnya, semoga bapak berkenan memaafkan dan membimbing saya.
Diinformasikan, dalam pelaksanaan MPLS di SDN Uwung Jaya yang dilaksanakan pada Senin (11/7) lalu, pihak sekolah membuat berbagai kegiatan. Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pada anak didik baru.
Satu di antara kegiatan tersebut adalah lomba berganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka. Kegiatan MPLS inilah yang diprotes orang tua siswa.
Karena kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jamalludin memberikan teguran melalui surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," ujar Jamal dari keterangan yang diterima, Rabu (13/7).
(maa/maa)