Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus robot trading Fahrenheit telah lengkap. Kelimanya akan segera diadili.
"Berkas perkara lima tersangka kasus Fahrenheit atas nama HS, D, DBJ, ILJ, dan MF telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
Ramadhan mengatakan pelimpahan tersangka serta barang bukti atau tahap dua akan dilakukan pada Jumat nanti (15/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan rencananya hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 akan dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," katanya.
Polri Kirim Cekal ke Imigrasi
Sebelumnya, polisi masih memburu lima tersangka robot trading Fahrenheit yang diduga berada di luar negeri (LN). Polisi mengajukan cekal ke Imigrasi guna melengkapi berkas pengajuan red notice untuk memburu lima tersangka tersebut.
"Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (18/5).
Diketahui, polisi menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat oleh Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (22/4).
Gatot menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Simak juga video 'Bareskrim Akan Ajukan Red Notice Terhadap 5 Tersangka Kasus Fahrenheit':