MAKI Desak Polri Tetapkan Ulang Rudy Hartono sebagai Tersangka Korupsi

MAKI Desak Polri Tetapkan Ulang Rudy Hartono sebagai Tersangka Korupsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 18:08 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk beri bukti tambahan terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Asmudi menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono Iskandar di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku menghormati putusan hakim.

"Menghormati putusan hakim praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S.Parman, Jakarta Barat, Rabu (13/7/2022).

Boyamin mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penetapan ulang tersangka terhadap Rudy Hartono. Hal itu karena, kata Boyamin, hakim dalam amar putusannya tidak membatalkan penyidikan terhadap kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta Bareskrim untuk melakukan ulang penetapan tersangka karena hakim tidak membatalkan penyidikan," kata Boyamin.

Boyamin menerangkan penetapan ulang tersangka terhadap Rudy Hartono adalah sah. Sebab, ujar Boyamin, kasus ini sudah ada kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

"Penetapan ulang adalah sah, karena saat ini sudah ada kerugian negara berdasar hasil audit BPKP," ujar Boyamin.

Tidak Sah

Sebelumnya diketahui, hakim tunggal Asmudi mengabulkan permohonan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono Iskandar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.

"Mengadili dalam eksepsi permohonan termohon sebelumnya dalam pokok perkara mengabulkan permohonan sebagian," kata hakim Asmudi saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (13/7).

"Menyatakan surat ketetapan Dirtipidkor Bareskrim Polri Nomor S.Tap/05/I/2022 Tipidkor tertanggal 17 Januari 2022 tentang penetapan tersangka atas nama Rudy Hartono dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk membangun rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 seluas 4,69 hektare dan tahun anggaran 2016 seluas 1,137 m2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan Rudy Hartono yang menggugat penetapannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Menurut hakim, penetapan tersangka Rudy terkait TPPU juga tidak sah.

"Menetapkan surat penetapan Direktur Tindak Pidana Korupsi Ditipidkor Bareskrim Polri Nomor 06/IV/2022 Tipidkor tanggal 14 April 2022 tentang penetapan tersangka Rudy Hartono Iskandar dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, membawa ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 seluas 4,69 hektare dan tahun anggaran 2016 seluas 1.137 m2 di Kecamatan Cengkareng dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," kata hakim Asmudi.

Hakim menyatakan penyitaan-penyitaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terhadap Rudy Hartono tidak sah. Hakim meminta Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk mengembalikan barang sitaan.

"Menyatakan segala penyitaan penetapan terhadap termohon menjadi tidak sah serta mengembalikan barang sitaan," kata hakim Asmudi.

Lihat juga video saat '3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui di Kasus Munjul':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads