Pertimbangan Hakim Batalkan Status Tersangka Korupsi Rudy Hartono

Pertimbangan Hakim Batalkan Status Tersangka Korupsi Rudy Hartono

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 17:08 WIB
Sidang praperadilan Rudy Hartono Iskandar (Wilda/detikcom)
Sidang praperadilan Rudy Hartono Iskandar. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Asmudi menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono Iskandar di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Apa pertimbangannya?

Hakim Asmudi menerangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan hasil kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 649 miliar lebih pada 3 Juni 2022. Akan tetapi, kata hakim Asmudi, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Rudy Hartono sebagai tersangka pada 17 Januari. Lebih awal dari audit kerugian keuangan negara.

"Menimbang bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara ini kepada pemohon telah selesai dinyatakan audit oleh BPKP tertanggal 3 Juni 2022, sedangkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari 2022," kata hakim Asmudi saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakbar, Rabu, (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Asmudi mengatakan penetapan tersangka itu mendahului hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diaudit oleh BPKP. Oleh karena itu, hakim menilai penetapan tersangka atas nama Rudy Hartono tidak sah.

"Menimbang bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Januari 2022, sedangkan hasil penghitungan kerugian negara baru diketahui berdasarkan pada 3 Juni 2022, maka penetapan sebagai tersangka mendahului dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP sehingga penetapan atas diri pemohon berdasarkan hak asasi manusia sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah," kata hakim Asmudi.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, hakim tunggal Asmudi mengabulkan permohonan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono Iskandar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.

"Mengadili dalam eksepsi permohonan termohon sebelumnya dalam pokok perkara mengabulkan permohonan sebagian," kata hakim Asmudi saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (13/7).

"Menyatakan surat ketetapan Dirtipidkor Bareskrim Polri Nomor S.Tap/05/I/2022 Tipidkor tertanggal 17 Januari 2022 tentang penetapan tersangka atas nama Rudy Hartono dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk membangun rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 seluas 4,69 hektare dan tahun anggaran 2016 seluas 1,137 m2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan Rudy Hartono yang menggugat penetapannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Menurut hakim, penetapan tersangka Rudy terkait TPPU juga tidak sah.

"Menetapkan surat penetapan Direktur Tindak Pidana Korupsi Ditipidkor Bareskrim Polri Nomor 06/IV/2022 Tipidkor tanggal 14 April 2022 tentang penetapan tersangka Rudy Hartono Iskandar dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, membawa ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 seluas 4,69 hektare dan tahun anggaran 2016 seluas 1.137 m2 di Kecamatan Cengkareng dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," kata hakim Asmudi.

Hakim menyatakan penyitaan-penyitaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terhadap Rudy Hartono tidak sah. Hakim meminta Dirtipidkor Bareskrim Polri mengembalikan barang sitaan.

"Menyatakan segala penyitaan penetapan terhadap termohon menjadi tidak sah serta mengembalikan barang sitaan," kata hakim Asmudi.

Simak juga '3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui di Kasus Munjul':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads