NA (19), seorang perempuan warga Kramat Jati, Jakarta Timur, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya akibat ditipu 'job creator' abal-abal. Job creator abal-abal ini mencari korbannya melalui Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan.
"Pelaku inisial FI (24) asal Jl Pedati Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama dari keterangan yang diterima, Rabu (13/7/2022).
Dalam waktu singkat, lowongan pekerjaan dari pelaku di Facebook membuat banyak calon korbannya tertarik. Para calon korban lalu berkomunikasi melalui fitur pesan Facebook dan berlanjut ke aplikasi perpesanan WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah korban dan pelaku berkomunikasi, tersangka memilah yang dianggapnya paling mudah untuk ditipu dan tentunya korban yang memiliki sepeda motor. Senin 11 Juli 2022, korban NA (19) diajak pelaku untuk bertemu di depan Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat administrasi.
"Kemudian pelaku berpura-pura akan membawa korban ke restoran yang dijanjikan sebagai lokasi bekerja, berboncengan motor. Dalam perjalanan, pelaku bertanya ke korban apakah syarat administrasi sudah difotokopi, korban NA (20) menjawab 'sudah difotokopi satu rangkap', kemudian pelaku meminta untuk ditambah satu rangkap lagi menjadi dua rangkap," tambah Putra.
Kepada korban, pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan sebagai waiter dan waitress di restoran miliknya yang beralamat di Condet dengan gaji awal Rp 2,5 Juta per bulan.
Pelaku kemudian mengantar korban NA (19) ke warung fotokopi di Jl Penganten H Ali belakang Pasar Minggu. Pada saat korban sedang menyalin administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
Restoran tempat bekerja tersebut fiktif, hanya modus tersangka untuk menipu korbannya. Korban ditipu dengan cara membawa kabur sepeda motor pada saat korban di warung fotokopi untuk memfotokopi KTP dan kartu keluarga korban sebagai syarat masuk bekerja.
"Pelaku ditangkap Polsek Neglasari pada saat yang bersangkutan akan menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari, pada hari Selasa, 12 Juli 2022, pukul 21.00 WIB," ucap Putra.
Tersangka kini ditahan di Polsek Neglasari dengan jeratan Pasal 480 KUHP dari pidana asal, yaitu tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun.
Simak juga 'Polisi Ciduk Pria Ngaku Anggota Brimob Tipu Janda di Kudus':