Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mempertimbangkan banding usai PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pengusaha menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 4,5 juta. Saat ini, pihaknya tengah mengevaluasi putusan PTUN Jakarta itu.
"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).
Riza menuturkan, melalui kenaikan UMP menjadi Rp 4,6 juta, pihaknya berupaya memastikan kesejahteraan buruh. Dia juga mengklaim keputusan menaikkan UMP didiskusikan bersama perwakilan pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," ujarnya.
Di samping itu, Ruza beranggapan peningkatan pendapat buruh dapat mempengaruhi peningkatan produksi di sektor perusahaan.
"Kalau buruhnya meningkat pendapatannya UMP nya itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat, berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu artinya ada prestasi daripada pihak swasta," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7).
Duduk sebagai ketua majelis ialah Eko Yulianto dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati. Majelis menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali Keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, tapi pengadilan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Simak Video 'Apindo Menang Gugatan, Anies Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 Juta':