Kasus helipad 'siluman' di Pulau Panjang terus menjadi sorotan. Ketua DPRD DKI Jakarta mewanti-wanti Bupati Kepulauan Seribu Junaedi terkait masalah ini.
Sebelumnya, Junaedi berharap helipad 'siluman' di Pulau Panjang bisa menarik wisatawan. Dia pun ingin helipad dibuat permanen.
"Kalau ke depan, ya helipad harapan saya dibangun yang permanen. Sekarang kan ada tapi sementara. Ya itu, mengumpan wisata yang mungkin menggunakan helipad. Mungkin dari Pondok Cabe sama Halim. Yang takut dengan gelombang pasang bisa menggunakan heli," kata Junaedi di DPRD DKK, Senin (11/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junaedi, biaya naik helikopter lebih murah dibandingkan dengan speedboat. Namun kapasitas heli lebih kecil.
"Kalau menurut saya lebih murah. Cuma dari kapasitasnya memang, boat bisa banyak, heli kapasitasnya cuma enam. Itu banyak yang dilakukan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengkritisi pernyataan Junaedi yang menyebut tarif naik helikopter menuju Pulau Panjang lebih murah dibandingkan memakai speedboat. Prasetio menganggap Junaedi tidak memahami aturan yang berlaku.
"Sekarang mana ada tarif helikopter lebih murah daripada boat. Cek di aplikasi perjalanan, paling murah itu Rp 5 juta. Itu pun dengan durasi singkat, paling berapa menit. Ngawur, seharusnya seorang bupati paham aturan," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Simak halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Apindo Menang Gugatan, Anies Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 Juta
Politikus PDIP itu juga menyebut Junaedi kerap memberi pengakuan salah terkait keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang itu.
Junaedi menyampaikan pembangunan helipad tersebut berasal dari dana perorangan yang disebutnya corporate social responsibility (CSR). Namun Prasetio menyebut CSR tidak diberikan oleh perorangan.
"Saya ini nggak pinter, tapi juga nggak bodoh-bodoh banget. Masa seorang pejabat di DKI tidak tahu CSR itu apa. CSR itu tanggung jawab sosial atau kontribusi yang diberikan perusahaan, perseroan, kepada lingkungan sekitar. Mana ada perorangan kasih CSR?" ujar Prasetio.
Prasetio menegaskan setiap pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu harus sesuai ketentuan. Dengan begitu, kata dia, tentu akan ada syarat-syarat, termasuk perizinan yang harus dilalui perorangan atau perusahaan.
"Sekarang gini, lu punya rumah, terus dimasukin orang, nggak kulo nuwun, langsung saja jualan di teras rumah, apa bisa diterima. Ini pemanfaatan aset loh, masa nggak ada kontribusinya buat PAD ke kita. Sekarang dia bilang mau usul bikin aturannya, itu setelah saya sidak. Kemarin ke mana saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, helipad 'siluman' di Pulau Panjang ini awalnya ditemukan oleh Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak. Prasetio menjelaskan tujuan melakukan sidak ke Pulau Panjang adalah melihat kondisi pulau setelah ada audit BPK terkait dugaan korupsi bandar udara.