Kasus dugaan pengeroyokan aktor laga Iko Uwais terhadap pria bernama Rudi di Bekasi, memasuki babak baru. Iko Uwais dan pelapor sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut tidak akan dilanjut mengingat sudah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak terkait. Zulpan mengungkapkan Iko Uwais dan pelapor melakukan mediasi di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7) malam kemarin.
"Hasil mediasi semalam (kemarin malam, red) ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perjalanan kasus Iko Uwais hingga berujung perdamaian yang dirangkum detikcom.
Iko Uwais dan Rudi Saling Lapor
Kasus ini berawal ketika Rudi melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022. Kasus ini berawal dari Iko Uwais dan Rudi terikat perjanjian pengerjaan interior rumah Iko di Cibubur.
Iko Uwais baru membayar setengahnya. Sementara menurut Iko Uwais, Rudi tak punya iktikad baik menyelesaikan revisi pekerjaan desain interior rumah sesuai permintaannya.
Hingga kemudian pada Sabtu (11/6), korban bersama istrinya pulang dan melintas di depan rumah Iko Uwais. Iko Uwais yang melihat korban kemudian memanggilnya.
"Kemudian Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," jelas Kombes Zulpa, Senin (13/6).
Setelah itu, Iko Uwais bersama Firmansyah dan Audy, istri Iko Uwais, menghampiri korban dan istri korban. Mereka cekcok dan terjadi insiden dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Rudi.
"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu Saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," jelasnya.
Iko Uwais melaporkan balik Rudi. Dalam laporannya, Iko Uwais mengungkap awal mula percekcokan tersebut.
Versi Iko Uwais, dirinya ditendang terlebih dahulu oleh Rudi. Rudi juga disebut membanting dirinya.
"Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," jelas Zulpan.
Iko Uwais melakukan pembelaan dengan cara mendorong terlapor Rudi hingga terjatuh. Firmansyah adik Iko Uwais mencoba melerai, tetap terlapor Rudi malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah.
"Melihat hal itu, Saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," tuturnya.
Baca halaman selanjutnya: Iko Uwais Diperiksa Polisi
Iko Uwais Diperiksa Polisi
Pada Jumat (17/6) malam Iko Uwais memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor. Dua jam diperiksa, Iko Uwais akhirnya keluar dengan status masih sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polrees Metro Bekasi Kota Kompol Ivan mengatakan jika ditemukan tindak pidana akan dilakukan gelar perkara. Ivan belum menyebutkan kapan akan kembali melakukan pemanggilan.
"Kita akan lakukan analisa terhadap beberapa keterangan dari saksi-saksi apabila memang ditemukan peristiwa tindak pidananya maka kita akan lakukan gelar perkara," kata Ivan di Polres Metro Bekasi, Jumat (17/6) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Iko Uwais mengatakan dirinya ingin berjabat tangan dengan pelapor dan berdamai. Dia ingin tak ada lagi perselisihan.
"Yang saya harapkan kita berjabat tangan dan nggak ada perselisihan lagi," ucap Iko.
Polisi Naikkan Status Perkara ke Penyidikan
Polisi kemudian meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini polisi akan menetapkan siapa tersangka di kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rudi, seorang desain interior tersebut.
"Jadi penyidik telah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. Hasil gelar perkara kasus ini disimpulkan memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (23/6/2022).
Zulpan mengatakan, peningkatan status perkara dugaan pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan ini dilalui melalui mekanisme gelar perkara. Nantinya, polisi akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kalau sudah penyidikan ada tersangkanya," katanya.
Di tahap penyidikan ini, polisi sempat memanggil Iko Uwais kembali. Iko Uwais sempat meminta waktu pemeriksaan ditunda untuk membicarakan perdamaian dengan pelapor.
Baca halaman selanjutnya: kasus berakhir damai
Iko Uwais dan Pelapor Sepakat Damai
Iko Uwais akhirnya melakukan mediasi dengan pelapor. Pertemuan itu digelar di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7) malam kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Iko Uwais dan Rudi sepakat untuk berdamai. Keduanya menyetujui untuk mencabut laporan masing-masing di kepolisian.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7).
Penyidikan Kasus Disetop
Zulpan mengatakan kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan dengan mengedepankan restorative justice. Polisi juga mengedepankan upaya mediasi antara Iko Uwais dan pelapor di kasus ini.
"Sehingga penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri tahun 2001 tentang Restorative Justice," jelas Zulpan.
Adanya kesepakatan damai tersebut, penyidik pun menghentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
"Sehingga dengan dasar itu, kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," tuturnya.