Bambang Widjojanto mengaku cuti dari TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) DKI Jakarta. Pria yang juga dikenal dengan panggilan BW itu memilih membela tersangka tersangka KPK, Mardani H Maming.
BW bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi pengacara Mardani H Maming untuk urusan praperadilan. BW punya alasan tersendiri hingga akhirnya memilih membela tersangka KPK.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti. Jadi kalau saya ini (beracara), jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW menganggap jadi pengacara Mardani H Maming adalah kepentingan yang jauh lebih besar. Terlebih, PBNU-lah yang menunjuk untuk membela Mardani H Maming.
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ. Itu sebabnya, dengan terhormat, saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," sebut BW.
Perihal kasus Mardani H Maming, BW meminta publik tak terpaku kepadanya. Sebab, menurutnya, kasus yang ditangani menyangkut kepentingan masyarakat Indonesia.
"Jadi isunya jangan soal saya. Isunya ada investasi bisnis, transaksi bisnis, dan pertumbuhan ekonomi yang dipertaruhkan, dan itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Saya ini apa sih," kata BW.
Lihat juga video 'Ketua Komisi III Minta Dugaan Gratifikasi Tetap Diusut Meski Lili Pintauli Mundur':
Baca soal PBNU tunjuk BW jadi pengacara Mardani H Maming di halaman berikutnya.
PBNU Tunjuk BW dan Denny Indrayana
Diketahui, Mardani H Maming saat ini menjabat Bendahara PBNU. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, ditengarai terjadi saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penunjukan BW dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming diketahui melalui undangan meliput sidang. Denny sendiri yang mengundang wartawan untuk meliput sidang praperadilan Maming.
"Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana (mantan Wamenkumham, Senior Partner Integrity Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny dalam undangan kepada wartawan, Selasa (12/7).
"Sidang hari ini, Selasa, 12 Juli 2022, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Mardani Maming Sempat Diperiksa KPK
Mardani H Maming pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Maming dimintai konfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun, saat itu KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Alexander kepada wartawan, Senin (20/6).