PKS Bela Anies yang Dituding PDIP Sering Langgar Aturan

PKS Bela Anies yang Dituding PDIP Sering Langgar Aturan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 19:01 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

PDIP mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai sering melanggar aturan setelah terbitnya putusan PTUN menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. PKS membela Anies.

"Tidak menyalahi aturan. Kan semua prosedur sudah dijalankan. Justru malah masalah PTUN dilakukan. Itu semua prosedur dijalankan, nggak menyalahi aturan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Yani juga angkat bicara mengenai tudingan Anies melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Yani menilai Anies memikirkan kesejahteraan warga dalam menentukan besaran UMP DKI tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan saya katakan tadi, kalau mengikuti Kemenaker berarti tidak ada kenaikan (malah) menurun, ya kan? Sementara Pak Anies karena dia kepala daerah punya pandangan bagaimana tentang masalah nasib para pekerja ini kalau memang penghasilan menurun," ujarnya.

"Dia berupaya gimana bisa ditingkatkan supaya mereka bisa hidup layak, kebutuhan hidup bisa tercukupi walaupun pas-pasan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, anggota Komisi B itu menghormati putusan PTUN Jakarta yang menghukum Anies menurunkan besaran UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,5 juta. Meski begitu, Yani mengusulkan agar Anies mengajukan banding.

"Kita hormati lah putusan itu. Tapi kalau memang ada peluang masih bisa banding, saya kira nggak ada salahnya bisa banding lagi dalam upaya untuk membela nasib para pekerja," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7).

Duduk sebagai ketua majelis ialah Eko Yulianto dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati. Majelis menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali Keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, tapi pengadilan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Lihat juga video 'Sulit Koalisi Secara Leluasa, PKS Mau Presidential Threshold Jadi 7-9%':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads