Satreskrim Polres Pandeglang menangkap JN (20), pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia (15) tahun. JN ditangkap setelah 10 bulan jadi buron.
"Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20), warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang," kata Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).
Nurdin mengatakan tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada September 2021. Perbuatan bejat tersangka dilakukan lebih dari satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021," katanya.
Keluarga korban kemudian membuat laporan polisi. Tim dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung memburu pelaku.
Nurdin mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (11/7) di wilayah Angsana.
"Satreskrim Polres Pandeglang bekerja sama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB," ungkapnya.
Tersangka dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur Nurdin.
Simak juga 'Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Murid, Satu Orang Hamil':