RKUHP mengancam orang Indonesia dari bangun tidur hingga mau tidur. Dari soal merongrong ideologi negara hingga soal mengatur seksualitas warganya. Salah satunya juga soal jualan minuman beralkohol (minol).
Ancaman jualan minol itu tertuang dalam bab 'Minuman dan Bahan yang Memabukkan'. Berdasarkan bunyi Pasal 427 ayat 1 draf RKUHP yang dikutip detikcom, Selasa (12/7/2022) yaitu:
Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Hukuman diperberat menjadi 2 tahun bila menjual minuman ke anak.
"Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 427 ayat 2.
Ancaman dinaikkan lagi menjadi 3 tahun penjara apabila dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
"Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," demikian bunyi Pasal 427 ayat 5.
Simak juga 'Desakan Buka Draf RKUHP dan Pasal-pasal yang Digarisbawahi':