Sopir Taksi Online Foya-foya Pakai Duit Penumpang Berujung Ditangkap Polisi

Sopir Taksi Online Foya-foya Pakai Duit Penumpang Berujung Ditangkap Polisi

Antara News - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 16:45 WIB
Seorang sopir taksi online berinisial NCT (23) ditangkap aparat Polsek Taman Sari karena mencuri uang penumpang yang tertinggal (Instagram @polres_jakbar)
Foto: Seorang sopir taksi online berinisial NCT (23) ditangkap aparat Polsek Taman Sari karena mencuri uang penumpang yang tertinggal (Instagram @polres_jakbar)
Jakarta -

Seorang sopir taksi online ditangkap aparat Polsek Taman Sari karena mencuri uang penumpang yang tertinggal. Pelaku berinisial CNT (23) menghabiskan uang penumpang untuk foya-foya.

"Pelaku menghabiskan uangnya untuk ke klub malam, beli handphone sama membeli kebutuhan untuk bermain game," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Yongki, seperti dilansir Antara, Selasa (12/7/2022).

Korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Uang korban dipakai pelaku untuk bersenang-senang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil pencurian tersebut telah dipakai untuk membeli beberapa barang. Untuk membeli handphone Rp 4,6 juta, kebutuhan game Rp 1,1 juta, bayar setoran Rp 500 ribu, untuk makan-makan Rp1 juta, untuk ke bar Rp 1 juta, dan untuk main game di warnet Rp 1,8 juta," kata Yongki.

Awal Mula Kasus

ADVERTISEMENT

Kasus bermula saat korban berinisial AH memesan taksi online untuk diantar ke kawasan Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (21/6) lalu.

Saat tiba di tujuan, penumpang AH langsung turun dari mobil. Dia baru menyadari tasnya tertinggal setelah mobil yang dikemudikan CNT meninggalkan lokasi.

Di dalam tas itu, terdapat uang senilai Rp 10 juta, buku tabungan, dan kartu ATM. AH lalu menghubungi NCT agar mau mengembalikan barangnya yang tertinggal.

"Mereka berdua setuju untuk bertemu lagi tapi setelah ditunggu tersangka tak kunjung mengembalikan ke korban," ujarnya.

Merasa barangnya telah dicuri, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Taman Sari. Tersangka NCT ditangkap sekitar 3 hari setelah membuat laporan ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka NCT dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 900 ribu.

Simak juga 'Karyawan Joget Dekat Kandang Orang Utan, Serulingmas Zoo Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads