Tilap Duit Penumpang yang Tertinggal, Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap

Tilap Duit Penumpang yang Tertinggal, Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 16:22 WIB
Kapolsek Taman Sari AKBP Yonki Dilatha
Kapolsek Taman Sari AKBP Yonki Dilatha (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial CNT (23), driver taksi online, terkait kasus pencurian di Tamansari, Jakarta Barat. CNT ditangkap lantaran menilap uang dan barang-barang penumpangnya yang tertinggal di dalam mobilnya.

"Korban merupakan seorang penumpang taksi online di mana dalam suatu waktu memesan taksi online tersebut dan barangnya ada ketinggalan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Taufik Ikhsan saat jumpa pers di Polsek Tamansari, Senin (11/7/2022).

Penumpang tersebut sudah berusaha menghubungi driver taksi online tersebut. Namun, si driver tak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang dan barangnya yang tertinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah berupaya untuk menghubungi, tetapi dari driver online ini tidak beritikad baik untuk mengembalikan barang yang memang berharga, sehingga pelapor mengalami kerugian," kata Ikhsan.

Sementara itu, Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian berawal ketika korban, laki-laki berinisial AH (26), memesan taksi online untuk diantar ke suatu tempat.

ADVERTISEMENT

Setelah tiba di lokasi yang dituju, penumpang tersebut ketinggalan dompet di dalam taksi online tadi. Korban kemudian mencoba menghubungi CNT, yang saat itu mengantarkannya.

"Pelapor baru mengingat bahwa barang-barangnya ada tertinggal, baik berupa dompet dan uang tunai. Namun pelapor berhasil menghubungi dari driver taksi online tersebut," katanya.

Lihat juga video 'Sopir Taksi Online yang Aniaya Penumpang Terancam 2 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya kisahnya di halaman selanjutnya.

Kemudian, pelaku berjanji akan menemui korban. Namun, saat sudah sampai di lokasi pertemuan, pelaku tidak kunjung datang.

"Dari driver tersebut menyampaikan bahwa akan menemui dari korban sebagai pelapor. Namun yang ditunggu-tunggu dari korban, ternyata tidak kunjung datang, kemudian pelapor melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian," katanya.

Yonki mengatakan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut. Dia mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang lebih 3 hari setelah kejadian atau sekitar 23 Juni 2022.

"Untuk driver berhasil dalam waktu singkat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tamansari dan tanpa perlawanan, di mana untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Tamansari," kata Yonki.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, buku tabungan, dan kartu ATM. Yonki mengatakan pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 900 ribu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads