Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Apa kata PDI Perjuangan?
"Saya melihat Gubernur Anies sering melanggar aturan, sesuatu yang tidak perlu dilakukan, mengingat UU 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2022).
Putusan PTUN Jakarta itu atas gugatan DPP Apindo DKI Jakarta dkk. Apindo menggugat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 yang menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal kita sudah menyampaikan agar Gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK Gubernur tersebut melampaui/melebihi wewenangnya," ujar Gilbert Simanjuntak.
Baca juga: Siapa Mau Usung Puan-Anies? |
Gilbert menilai langkah Anies tidak bijak karena menaikkan UMP tanpa melihat berbagai kepentingan secara utuh.
"Di samping itu, menimbulkan persoalan kenaikan upah di tengah banyaknya pengusaha gulung tikar karena pandemi hingga mengajukan gugatan ini. Lalu para buruh/karyawan juga jadi terpancing melihat kenaikan ini. Ke depan kita ikuti saja keputusan PTUN ini, sebagai masyarakat sadar hukum," beber Gilbert Simanjuntak.
Atas putusan PTUN Jakarta pagi ini, Gilbert meminta Anies tidak usah melakukan perlawanan.
"Kita tidak menganjurkan Pemprov untuk banding. Keputusan ini juga mengembalikan hakekat negara kesatuan," pungkas Gilbert.
Dalam putusan itu, Anies menilai dirinya tidak salah. Menurut Anies, penerbitan objek sengketa telah sesuai dari segi kewenangan, prosedur, dan substansi.
"Perhitungan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19," demikian argumen Anies.
Tapi apa daya. Argumen Anies ditolak PTUN Jakarta.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta dengan ketua majelis Eko Yulianto dan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati.
Simak Video 'Apindo Menang Gugatan, Anies Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 Juta':