Usai Kementerian ESDM, Warga Demo Kedubes Kanada Tolak Tambang di Sangihe

Usai Kementerian ESDM, Warga Demo Kedubes Kanada Tolak Tambang di Sangihe

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 15:31 WIB
Warga demo Kebudes Kanada tolak tambang di Sangihe
Warga berdemo Kebudes Kanada untuk menolak tambang di Sangihe. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menggelar demonstrasi di Kedubes Kanada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai penolakan terhadap perusahaan tambang. Sebelumnya, mereka juga telah melakukan aksi di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom di Kedubes Kanada, Kamis (7/7/2022), terlihat massa aksi melakukan orasi. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.

"Investasi Baru Gold Corp asal Kanada Ancam Keselamatan Warga Pulau Sangihe," demikian tulisan salah satu spanduk yang dibawa massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka terdengar melakukan orasi di depan Kantor Kedubes Kanada. Mereka meminta perwakilan pihak Kedubes bersedia menemui para demonstran.

Namun, setelah ditunggu selama dua jam, pihak Kedubes tidak mau menemui mereka. Malah pihak demonstran diarahkan untuk membuat surat melalui Kemenlu untuk proses mediasi.

ADVERTISEMENT

"Kami minta perwakilan bapak-bapak untuk bisa diterima. Namun jawaban mereka tidak akan menerima karena tidak ada surat kepada Kemenlu yang meminta kepada Kedutaan Kanada untuk memediasikan antara pihak masyarakat dengan pihak Kedutaan Kanada," ujar petugas kepolisian mewakili Kanit Intel Polsek Setiabudi, Iptu Musni, kepada massa aksi, Kamis (7/7).

"Jadi kami sudah koordinasi dengan korlap agar menulis surat yang ditujukan kepada Kemenlu RI UP Kasubdit Diplomatik Asia-Pasifik yang isinya menceritakan hal-hal yang ibu, bapak rasakan di daerah agar bisa dimediasikan dengan pihak Kedutaan Kanada," sambungnya.

Mendengar hal tersebut, massa aksi kemudian marah. Mereka melontarkan kata-kata kasar serta makian.

"Jadi kalau saat ini kami datang jauh-jauh dengan uang puluhan juta tidak gampang bagi kami. Bagi kami, tanah kekayaan Sangihe itu adalah warisan untuk anak cucu kami bukan untuk bangsa asing, camkan dengan baik itu. Kami warga Kepulauan Sangihe tidak terima diperlakukan seperti binatang!" ucap seorang orator.

Selengkapnya pada halaman berikutnya.

Simak Video 'Ratapan Warga ke Ditjen Minerba, Minta Cabut Izin Tambang Emas':

[Gambas:Video 20detik]

Diketahui, warga Sangihe telah melakukan aksi di Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan, pagi tadi. Anggota Safe Sangihe Island (SSI), Jull Takaliauang, mengatakan pihaknya menuntut Kementerian ESDM mengikuti putusan PTUN Manado yang membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang tersebut.

"Sangihe itu pulau kecil, tidak bisa ditambang. Kami bergantung pada ikan, kami bergantung sebagai nelayan, kami bergantung pada hasil bumi, ada cengkih, ada pala, ada kopral, makanan kami sagu. Ketika air akan dipakai untuk mengolah emas berarti kami akan mengelola sagu dengan air beracun," ucapnya.

"Jangan racuni kehidupan kami dengan operasi tambang di Sangihe. Karena pulau kami kecil, sumber air kami terbatas. Pakai hati Bapak, pakai pikiran Bapak. Kalau itu terjadi pada keluarga Bapak, kalau itu saudara Bapak, kalau itu kampung Bapak, tentu Bapak punya sikap seperti kami," lanjutnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PTUN Manado mengabulkan gugatan 56 warga Sangihe yang menolak izin tambang emas yang diberikan Pemprov Sulut terhadap PT Tambang Mas Sangihe. Surat izin bernomor 503/DPMPTSPD/IL/ 182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 itu dinyatakan dicabut.

Namun Pemprov Sulut menjelaskan gugatan warga yang dikabulkan tersebut hanya sebagian. Gugatan yang dikabulkan itu hanya mencabut izin lingkungan, tapi izin tambang tidak pernah dicabut.

"Karena mereka melakukan aktivitas di sana berdasarkan izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bukan yang diterbitkan izin lingkungan ini, bukan izin lingkungan ini mereka beraktivitas," ujar Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom, Sabtu (2/7).

"Saya bilang izin lingkungan hanya salah satu persyaratan untuk diterbitkan izin tambang. Nah, izin tambang kan belum dicabut, jadi mereka tetap beraktivitas," imbuhnya.

Flora juga mengatakan Pemprov Sulut tak akan mengajukan banding terhadap gugatan warga Sangihe yang dikabulkan PTUN Manado. Pemprov beralasan tidak rela berhadap-hadapan dengan rakyat sendiri.

"Ada pertimbangan Pemprov kan ini dari pihak masyarakat ada yang bawa anak, perempuan yang rasanya itu tidak elok kalau berhadapan masyarakat," ujar Flora.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads