Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sidang ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7) depan. Hakim Hendra pun akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Minta Sidang Ditunda
Diketahui, KPK meminta sidang praperadilan Mardani Maming ditunda. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi mempersiapkan administrasi dan jawaban yang akan diajukan.
"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7).
Ali menerangkan permohonan praperadilan ini sejatinya tidak akan menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Maming. Kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan bukan menyentuh substansi pokok perkara.
(zap/dhn)