Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta polisi mengusut tuntas kasus baku tembak antara Brigadir J atau Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat dan Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena akan diragukan objektivitasnya," ujar Bambang dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022)
"Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam," lanjutnya.
Bambang meminta kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo ini harus diusut tuntas, dari kronologi hingga hasil autopsi. Lalu, rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo juga harus dibuka.
"Terkait dengan TKP yang berada di kediaman Kadiv Propam dan korban sebagai ajudan Kadiv Propam ini juga harus dibeberkan," jelas Bambang.
Bambang juga mengkritik pernyataan Humas Polri seputar kasus ini. Menurutnya, polisi terkesan sengaja memperlambat untuk membuka kasus ini ke publik.
Di era yang serba cepat seperti sekarang, kata Bambang, menunda penjelasan kepada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar.
"Pernyataan Kadiv Humas Polri juga terkesan diperlambat, mengingat kasus yang terjadi Jumat kemarin baru dibuka setelah 3 hari. Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di TKP," tutur Bambang.
Bambang menambahkan pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban.
"Bila mencermati pernyataan Karo Penmas (Brigjen Ahmad Ramadhan), Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan," lanjutnya.
Bambang menyoroti Pasal 2 dan Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, aturan menggunakan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua, jelas Bambang, bisa menggunakan senjata api asal mendapatkan rekomendasi atasan langsung.
"Terkait insiden yang terjadi saling tembak antar ajudan dan pengawal yang memberikan izin juga atasan langsung dari pelaku maupun korban. Artinya Irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," tegas Bambang.
"Kapolri harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar. Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyelidikan yang objektif, transparan dan berkeadilan," lanjutnya.
Diketahui, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Berdasarkan keterangan Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo tidak ada di lokasi saat kejadian. Irjen Ferdy Sambo lalu menghubungi Kapolres Jaksel saat tiba di lokasi.
Selengkapnya di halaman berikutnya
(isa/hri)