KPK Panggil Wabup Blitar Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Panggil Wabup Blitar Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

M Hanafi - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 11:14 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, yang juga adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.

"Hari ini (12/7) pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Rahmat Santoso akan menjalani pemeriksaan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan yang akan dikonfirmasi kepada Rahmat Santoso.

Selain Rahmat Santoso, penyidik KPK memanggil 11 saksi lainnya. Berikut ini 11 saksi tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana;
2. Handoko Sutjitro selaku swasta;
3. David Muljono selaku swasta;
4. Bagus Ramadhanarto Putra selaku pihak swasta;
5. Iwan Liman selaku pihak swasta;
6. Juliana Inggriani Liman selaku pihak swasta;
7. Hanjaya Adikarjo selaku wiraswasta;
8. Nurdiana Rahmawati selaku PNS/wiraswasta;
9. Rica Erlin Sevtria, mengurus rumah tangga;
10. Venina Puspasari, mengurus rumah tangga; dan
11. Melia Candra, mengurus rumah tangga.

Adapun Rahmat Santoso sebelumnya juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU Nurhadi pada Senin (4/7). KPK mencecar Rahmat soal aset milik Nurhadi.

ADVERTISEMENT

"Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/7).

Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Namun, Nawawi belum memastikan kapan status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, KPK akan segera mengupayakan pengumuman kasus tersebut ke publik.

"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin," ucap Nawawi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads