KPK Cecar Adik Ipar Nurhadi soal Aset Diduga Hasil TPPU

KPK Cecar Adik Ipar Nurhadi soal Aset Diduga Hasil TPPU

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 14:11 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Rahmat Santoso, yang merupakan adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mencecar Rahmat soal aset milik Nurhadi.

"Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/7). Selain Rahmat, KPK memeriksa Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi serta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea selaku swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan KPK juga memanggil saksi Hardja Karsana Kosasih selaku advokat pada Senin (4/7). Namun, Hardja tidak hadir dan akan dipanggil kembali.

"Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan segera dijadwal ulang," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Namun, Nawawi belum memastikan kapan status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, KPK akan segera mengupayakan pengumuman kasus tersebut ke publik.

"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin," ucap Nawawi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Simak juga 'Rintangi Penyidikan Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads