Membedah RKUHP

Draf Final RKUHP: Tidak Hormat ke Hakim Didenda Rp 10 Juta

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 10:06 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

RKUHP melindungi proses persidangan pengadilan agar berjalan tertib. Bagi yang tidak melaksanakan, maka siap-siap kena delik. Apa saja?

Salah satunya soal sikap hormat ke hakim saat sidang. Bila tidak hormat, pengunjung sidang siap-siap didenda Rp 10 juta.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan," demikian bunyi Pasal 280 huruf b draf RKUHP yang dikutip detikcom, Selasa (12/7/2022).

Berikut ini beberapa ancaman pidana bagi yang mengganggu jalannya sidang pengadilan:

Denda Rp 1 Juta

Setiap orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang.

Denda Rp 10 juta.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan

Penjara 6 Bulan

Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim dipidana.


Penjara 1 Tahun
Setiap orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan dipidana.

Penjara 5 Tahun

Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan;

Setiap orang yang menyampaikan barang bukti atau alat bukti palsu, keterangan palsu, atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan; atau setiap orang yang merusak, mengubah, menghancurkan, atau menghilangkan barang bukti atau alat bukti.

Lihat juga Video: Demo Tolak RKUHP di Tasikmalaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi






(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork