Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa 89,3% responden tidak tahu RKUHP akan disahkan oleh DPR RI. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai memang aneh jika DPR RI tiba-tiba mau mengesahkan RKUHP yang baru saja diserahkan oleh pemerintah.
"Saya kira sih memang wajar kalau publik belum terinformasikan soal isi maupun proses RKUHP yang tetiba mau disahkan. Aneh memang kalau tetiba DPR mengatakan RKUHP mau disahkan secepatnya. Karena draf RUU sendiri ternyata baru di penghujung masa sidang V lalu baru diserahkan pemerintah ke DPR," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
"Jadi salah memang kalau DPR sudah merencanakan pengesahan RKUHP padahal mereka sendiri baru dapat draf dari pemerintah di akhir masa sidang V," lanjutnya.
Lebih lanjut, Lucius juga menyoroti alasan DPR RI yang hendak segera mengesahkan RKUHP lantaran RUU itu sudah dibahas pada periode 2014-2019 atau RUU carry over. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang RKUHP dibahas kembali meski RUU tersebut hasil carry over dari DPR periode lalu.
"Nggak ada perintah di UU menampung bahwa RUU Carry Over tak perlu dibahas lagi. Betul bahwa carry over itu melanjutkan proses pembahasan dari periode sebelumnya. Itu artinya ya pembahasan itu tetap saja harus dilakukan karena carry over itu artinya melanjutkan pembahasan. Jadi mengada-ada saja itu Komisi III jika menggunakan alasan carry over untuk menghindari proses pembahasan RKUHP. Itu menyesatkan," ujarnya.
"Apa gunanya pemerintah menyerahkan kembali draf ke DPR jika bukan berarti bahwa draf itu harus dibicarakan dulu dengan DPR sebelum disahkan," imbuhnya.
Lucius tidak mempersoalkan jika memang ada beberapa pasal yang tidak perlu dibahas kembali lantaran sudah jelas. Namun demikian, menurutnya itu bukan berarti mengabaikan masukan publik dan mengabaikan pembahasa DIM, khususnya pada 14 isu krusial yang disarankan pemerintah.
"Tahap masukan publik, pembahasan DIM itu tak bisa diabaikan. Karena bagaimana fraksi bersikap terhadap sesuatu bisa berbeda, maka sikap-sikap itu harus disusun dalam bentuk DIM untuk penyempurnaan pasal-pasal," ucapnya.
Simak hasil surveinya di halaman berikutnya.
Simak Video: Demo Tolak RKUHP di Tasikmalaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi
(maa/fas)