Ketua Komisi III DPR: Kami Surprise 30% Publik Tahu RKUHAP Akan Dibahas

Ketua Komisi III DPR: Kami Surprise 30% Publik Tahu RKUHAP Akan Dibahas

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 15 Apr 2025 14:19 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), dan Nazaruddin Dek Gam (kanan), menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Foto: Habiburokhman (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengomentari survei LSI yang menyebutkan 70,3 persen publik tidak mengetahui rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengaku terkejut lantaran, berdasarkan survei itu, hampir 30 persen publik mengetahui akan ada revisi KUHAP.

"Kami surprise dengan angka tersebut, berarti sudah hampir 30% publik mengetahui RUU KUHAP akan dibahas meskipun saat ini RUU KUHAP belum secara resmi dibahas, angka itu tentu sangat tinggi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Dia terkejut lantaran pembahasan RUU KUHAP baru secara resmi dilakukan setelah rapat kerja antara Komisi III DPR dengan pemerintah. "Namun, sebelum raker tersebut kami akan kembali membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyakaat untuk memberi masukan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan tingginya jumlah masyarakat yang sudah tahu RUU KUHAP akan dibahas ini bisa terjadi karena semua proses pengusulan dan penyusunan dilakukan secara sangat transparan. Dia pun menekankan KUHAP yang ada saat ini perlu direvisi lantaran sudah sulit memberikan keadilan untuk masyarakat.

"Semua rangkaian penyerapan aspirasi masyarakat di DPR juga dilakukan secara terbuka. Kita sadar KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat sulit untuk bisa memberikan keadilan, karenanya memang harus kita perbaiki," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Survei LSI

Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menggelar survei mengenai pengetahuan publik terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI. Hasilnya sebanyak 70,3% publik disebut tidak mengetahui hal tersebut.

Survei digelar pada 22-26 Maret 2025 melibatkan sebanyak 1.214 responden. Populasi survei adalah seluruh WNI berusia 20 tahun atau lebih.

Populasi dipilih secara multistage random sampling yang kemudian para responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +-2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.

Data menunjukkan 29,7% responden memilih tahu, sementara 70,3% responden memilih tidak tahu.

"Kalau dari survei tadi sih hampir semua memang jadi suara masyarakat. Tapi yang paling penting mungkin yang harus digarisbawahi awareness itu. Awareness itu masih rendah sekali," kata Yoes kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (13/4).

"Awareness bahwa revisi KUHAP ini sedang berlangsung itu masih sangat rendah saat ini. Hanya 30 persen masyarakat yang tahu bahwa pemerintah dan DPR sedang membahas revisi KUHAP," tambahnya.

Simak juga Video 'Puan Bicara Introspeksi Diri saat Halalbihalal DPR RI: Rakyat Melihat Kita':

(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads