89,3% Responden Tak Tahu RKUHP Akan Disahkan, Formappi Soroti Kinerja DPR

89,3% Responden Tak Tahu RKUHP Akan Disahkan, Formappi Soroti Kinerja DPR

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 08:52 WIB
Peneliti Formappi Lucius Karus.
Foto: Peneliti Formappi Lucius Karus. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa 89,3% responden tidak tahu RKUHP akan disahkan oleh DPR RI. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai memang aneh jika DPR RI tiba-tiba mau mengesahkan RKUHP yang baru saja diserahkan oleh pemerintah.

"Saya kira sih memang wajar kalau publik belum terinformasikan soal isi maupun proses RKUHP yang tetiba mau disahkan. Aneh memang kalau tetiba DPR mengatakan RKUHP mau disahkan secepatnya. Karena draf RUU sendiri ternyata baru di penghujung masa sidang V lalu baru diserahkan pemerintah ke DPR," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

"Jadi salah memang kalau DPR sudah merencanakan pengesahan RKUHP padahal mereka sendiri baru dapat draf dari pemerintah di akhir masa sidang V," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Lucius juga menyoroti alasan DPR RI yang hendak segera mengesahkan RKUHP lantaran RUU itu sudah dibahas pada periode 2014-2019 atau RUU carry over. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang RKUHP dibahas kembali meski RUU tersebut hasil carry over dari DPR periode lalu.

"Nggak ada perintah di UU menampung bahwa RUU Carry Over tak perlu dibahas lagi. Betul bahwa carry over itu melanjutkan proses pembahasan dari periode sebelumnya. Itu artinya ya pembahasan itu tetap saja harus dilakukan karena carry over itu artinya melanjutkan pembahasan. Jadi mengada-ada saja itu Komisi III jika menggunakan alasan carry over untuk menghindari proses pembahasan RKUHP. Itu menyesatkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Apa gunanya pemerintah menyerahkan kembali draf ke DPR jika bukan berarti bahwa draf itu harus dibicarakan dulu dengan DPR sebelum disahkan," imbuhnya.

Lucius tidak mempersoalkan jika memang ada beberapa pasal yang tidak perlu dibahas kembali lantaran sudah jelas. Namun demikian, menurutnya itu bukan berarti mengabaikan masukan publik dan mengabaikan pembahasa DIM, khususnya pada 14 isu krusial yang disarankan pemerintah.

"Tahap masukan publik, pembahasan DIM itu tak bisa diabaikan. Karena bagaimana fraksi bersikap terhadap sesuatu bisa berbeda, maka sikap-sikap itu harus disusun dalam bentuk DIM untuk penyempurnaan pasal-pasal," ucapnya.

Simak hasil surveinya di halaman berikutnya.

Simak Video: Demo Tolak RKUHP di Tasikmalaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Lucius menuding DPR hanya malas membahas kembali RKUHP. Dia juga menyebut sikap mengabaikan dari DPR ini juga pertanda DPR suka sesuatu yang instan dan hanya jadi stempel pemerintah.

"Kalau belum apa-apa DPR sudah mau mengesahkannya dengan alasan carry over, memang tak salah deh kalau DPR itu dinilai pemalas, suka instan, dan jadi stempel pemerintah saja," imbuhnya.

Survei Litbang Kompas

RKUHP masih menjadi kontroversi di masyarakat, perkembangan terakhir draf final dari pemerintah sudah diserahkan kepada DPR RI sebelum disahkan. Apakah publik tahu rencana pengesahan RKUHP?

Litbang Kompas merilis survei mengenai RKUHP, Senin (11/7/2022). Salah satu poin yang digali dari responden Litbang Kompas adalah tahu/tidaknya tentang rencana pengesahan RKUHP.

Survei Litbang Kompas soal RKUHP dilakukan melalui telepon pada 25-28 Juni 2022. Total 504 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi dilibatkan dalam survei, ditentukan acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduknya. Tingkat kepercayaan survei ini diklaim mencapai 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian +- 4,37 persen. Kesalahan di luar pencuplikan sampel dinyatakan dimungkinkan terjadi.

Ada empat pertanyaan di survei Litbang Kompas. Pertama, apakah responden tahu rencana pengesahan RKUHP. Kedua, bagi yang tahu, setujukah dengan rencana pengesahan tersebut. Pertanyaan sisanya adalah apa alasan mereka yang setuju dan tidak setuju atas rencana pengesahan RKUHP.

Dalam survei Litbang Kompas, mayoritas responden mereka menyatakan tidak tahu rencana pengesahan RKUHP. Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

Tahu atau tidakkah Anda dengan rencana pengesahan RKUHP?
- Tidak tahu: 89,3%
- Tahu: 10,7%

Bagi responden yang tahu, setuju atau tidakkah Anda dengan rencana pengesahan RKUHP?
- Sangat setuju: 1,9%
- Setuju: 41%
- Tidak setuju: 17,2%
- Sangat tidak setuju: 0,4%
- Tidak tahu: 39,5%

Alasan responden tidak setuju pengesahan RKUHP
- Merasa ada beberapa pasal/bagian yang mengganjal: 70,7%
- Merasa tidak dilibatkan dalam proses perancangan RKUHP: 12,4%
- Karena sebelumnya memantik penolakan besar-besaran: 7,8%
- Lainnya: 0,3%
- Tidak tahu: 8,8%

Alasan responden setuju pengesahan RKUHP
- Karena sudah yakin dengan pasal-pasal yang terkandung dalam RKUHP: 43,4%
- Karena KUHP saat ini sudah usang: 33,3%
- Demi kebaikan masyarakat: 11,7%
- Lainnya: 3%
- Tidak tahu: 8,6%

Halaman 2 dari 2
(maa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads