Warga Keluhkan Harga Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Bagaimana Aturannya?

Haris Fadhil, Khairul Ma'arif, Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 08:41 WIB
Foto ilustrasi kantong belanja ramah lingkungan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Setelah aturan itu muncul, kantong ramah lingkungan dijual ke para pelanggan di minimarket atau supermarket dengan harga beragam. Sejumlah warga pun mengeluh jika harus membeli kantong belanja ramah lingkungan setiap kali tidak membawa kantong sendiri.

Sebagai informasi, kantong belanja ramah lingkungan dijual dengan harga beragam tergantung jenis dan ukurannya. Kantong belanja kertas, misalnya, dijual dengan harga sekitar Rp 1.500-2.000. Sedangkan harga kantong belanja kain dijual mulai Rp 4.000 hingga belasan ribu tergantung ukuran dan kualitasnya.

Salah satu warga yang mengeluh jika harus membeli kantong belanja tiap kali lupa membawa kantong sendiri ialah Safana (20). Dia mengatakan pembelian kantong belanja ramah lingkungan seharga Rp 5.000 setiap kali lupa membawa kantong belanja sendiri cukup berat baginya.

"Sebenarnya karena kesalahan sendiri lupa, jadinya boros beli lagi, beli lagi, sebenarnya harusnya bawa kalau belanja. (Kisaran harga) Rp 4.000 sampai Rp 5.000 lumayan kalau sering-sering. Jangan sebesar itu, Rp 1.000, Rp 2.000 sih kayaknya bisa," ucap Safana di Halte Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Dia mengaku sering terpaksa membeli kantong belanja ramah lingkungan meski sudah punya di rumah. Menurutnya, kantong belanja itu akhirnya menumpuk karena sering membeli. Meski demikian, dia mendukung larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Sering banget sih, karena kan suka lupa bawa juga jadi sebenarnya banyak di rumah karena kelupaan tadi beli lagi, beli lagi karena nggak boleh pakai kantong plastik sekarang jadi iya lumayan," ucapnya.

Warga lainnya, Chaerul (25), juga menceritakan pengalamannya harus membeli ulang kantong belanja ramah lingkungan karena lupa membawa kantong belanja sendiri. Dia berharap harga kantong ramah lingkungan di ritel bisa lebih murah karena terkadang orang-orang lupa membawa kantong belanja sendiri.

"Inginnya harganya lebih murah lebih sama kayak plastik. Karena kebijakan plastik nggak boleh setidaknya harga goodie bag disesuaikan saja dengan harga kantong plastik untuk tidak memberatkan pembeli. Waktu itu lupa, ternyata di jok penuh. Karena harga selisihnya jauh yang sebelumnya ratusan perak doang, goodie bag sampai Rp 5.000," ucapnya di Lenteng Agung.

Warga lainnya, Firmansyah (19), juga mengaku keberatan jika harus berulang kali membeli kantong belanja ramah lingkungan. Dia berharap harga kantong belanja ramah lingkungan bisa lebih murah atau digratiskan agar tidak memberatkan pembeli.

"Sebenarnya di rumah juga banyak kayak tote bag gitu, tapi lupa bawa aja. Mau nggak mau beli masa, karena banyak juga. Kalau kecil Rp 2.000 kalau gede Rp 5.000. Sedikit keberatan karena sayang juga. Di rumah jadi banyak, kalau dibuang sayang. Kalau plastik kan susah jadi sampah, kalau tote bag lebih awet kan kalau plastik berat-berat sobek juga. Mungkin digratiskan," ucap Firmansyah.

Warga lain, Afandi, juga mengeluhkan jika harus membawa-bawa kantong belanja ramah lingkungan seperti goodie bag setiap kali belanja ke minimarket. Dia mengaku gengsi jika harus membawa-bawa goodie bag.

"Mungkin dilarang penggunaan plastik, cuma kalau bawa kantong ramah lingkungan dari rumah kaya gengsi aja," ucapnya.

Dia mengaku tak masalah dengan aturan yang melarang penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai. Namun, dia berharap harga kantong belanja ramah lingkungan lebih murah atau digratiskan.

"Ya pernah sih karena memang belanjanya banyak jadi nggak muat di tangan ya mau nggak mau harus ngeluarin cost yang lebih gede sih. Ya keberatan sih karena yang dulunya kan plastik biasa ya dan nggak kena biaya gitu kan. Tiba-tiba itu kena. Kalau Rp 1.000 ya nggak sih tapi ini lebih dari biaya parkir biasanya gitu," ujar Afandi.

Lalu, bagaimana aturan penjualan kantong ramah lingkungan itu?

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, kantong ramah lingkungan memang diizinkan dijual.

Dalam pasal 6 ayat 2, pelaku usaha di pusat perbelanjaan dilarang untuk menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat usahanya. Berikut aturannya:

2) Di dalam pemberlakuan kewajiban dan/atau pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, setiap pelaku usaha di Pusat Perbelanjaan memiliki kewajiban
untuk:
a. tidak menyediakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di tempat usaha yang dikelolanya;
b. menyediakan secara tidak gratis Kantong Belanja Ramah Lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran;
c. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada Konsumen; dan
d. menerapkan prosedur sosialisasi dampak negatif penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.

Nah, aturan soal harga untuk kantong belanja ramah lingkungan itu diatur dalam pasal 8. Berikut isinya:

(1) Dalam menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan/ atau dampak negatif penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pelaku Usaha harus memiliki dan menerapkan prosedur sosialisasi penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

(2) Prosedur sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup unsur sebagai berikut :
a. menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen terkait program penyediaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang dilakukan;
b. menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen terkait dampak negatif Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai terhadap lingkungan;
c. menanyakan apakah konsumen membawa Kantong Belanja Ramah Lingkungan;
d. menawarkan insentif yang diberikan apabila membawa sendiri Kantong Belanja Ramah Lingkungan; dan
e. memberikan harga wajar pada Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang disediakan.

(3) Dalam menerapkan prosedur sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat menentukan metode sosialisasi sesuai kreativitas dan pangsa pasar tanpa mengurangi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Aturan yang sama juga berlaku untuk pengelola toko swalayan. Aturan untuk pengelola toko swalayan tertera dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.

Namun, Pergub tersebut tidak mengatur berapa 'harga wajar' untuk kantong ramah lingkungan yang dijual di tempat usaha seperti supermarket dan minimarket.

Simak saran YLKI di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Perusahaan Kenya Daur Ulang Plastik Jadi Perabotan Cantik






(haf/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork