Respons Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah bicara terkait sidang etik ini. Firli berterima kasih kepada Lili.
"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," ucap Firli dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," imbuhnya.
Sidang Etik Gugur
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
Perihal penetapan sidang etik ini juga dikritik sejumlah pihak. Banyak yang menilai Dewas ingin melindungi pimpinan KPK, buntut putusan tersebut.
Salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, merespons kritik tersebut. Haris enggan berkomentar dan menyerahkan penilaian tersebut sepenuhnya kepada publik.
"Tidak ada komentar. Biar saja publik memberi komentar," kata Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi detikcom.
(zap/aik)